Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Semarang Cermati 4 Pemilih TMS di Kelurahan Panjang

Kasubag Pengawasan Pemilu dan Humas, Widya Astuti (tengah) saat melakukan pengawasan coktas tahap II Triwulan III Tahun 2026 di Kelurahan Panjang, Kecamatan Ambarawa, Kamis 17 September 2026

Kasubag Pengawasan Pemilu dan Humas, Widya Astuti (tengah) saat melakukan pengawasan coktas tahap II Triwulan III Tahun 2026 di Kelurahan Panjang, Kecamatan Ambarawa, Kamis 17 September 2026

Ungaran – Memastikan keberadaan pemilih sesuai dengan data menjadi salah satu fokus pengawasan Bawaslu Kabupaten Semarang dalam Pencocokan dan Penelitian (Coktas) Terbatas Penyusunan Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahap II Tahun 2026. Pengawasan dilaksanakan di Kelurahan Panjang, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis, 18 September 2026.

Pada lokasi tersebut, Coktas menyasar 4 pemilih yang terindikasi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena berada di luar negeri. Bawaslu Kabupaten Semarang bersama KPU Kabupaten Semarang melakukan pencermatan dan verifikasi untuk mengetahui kondisi faktual masing-masing pemilih.

Tim Bawaslu Kabupaten Semarang yang melaksanakan pengawasan terdiri atas Nurkus Budiyantomo, S.H., Widya Astuti, dan Wendy Ariyadi S., S.Pd. Sementara itu, Tim KPU Kabupaten Semarang terdiri atas R. Suryanto selaku Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Semarang, Reyta Warastuti, Dwi Wanito Cahyanisari, dan Teguh Sulistyo.

Proses verifikasi dilakukan dengan mencermati data pemilih dan memastikan kondisi keberadaan pemilih yang menjadi objek pengawasan. Dari hasil pencermatan tersebut, keempat pemilih diketahui masih berada di luar negeri.

Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang, Nurkus Budiyantomo, S.H., menegaskan bahwa pengawasan Coktas dilakukan untuk memastikan setiap data pemilih dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan kondisi faktual.

“Pencermatan ini penting agar data pemilih yang dimutakhirkan sesuai dengan kondisi sebenarnya,” ujarnya.

Hasil verifikasi terhadap 4 pemilih tersebut menjadi bahan pencermatan Bawaslu Kabupaten Semarang dalam mengawal proses pemutakhiran PDPB Triwulan III Tahun 2026. Kondisi faktual yang diperoleh dari Coktas menjadi bagian dari bahan tindak lanjut dalam proses pemutakhiran data.

Bawaslu Kabupaten Semarang terus melakukan pengawasan secara berkelanjutan terhadap pemutakhiran data pemilih, termasuk memastikan data pemilih yang terindikasi TMS karena berada di luar negeri dapat diverifikasi dan ditindaklanjuti berdasarkan kondisi faktual.

Penulis : Widya Astuti

Dokumentasi : Humas Bawaslu Kabupaten Semarang