Bawaslu Kabupaten Semarang dan Kesbangpol Bahas Mekanisme Usulan Dana Hibah Non-Pemilihan
|
UNGARAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Semarang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Pedoman Pengelolaan Dana Hibah Non-Pemilihan di Kantor Bawaslu setempat pada Kamis (9/7/2026). Pertemuan ini menitikberatkan pada kelancaran mekanisme dan alur pengusulan anggaran agar sejalan dengan ketentuan administrasi yang berlaku.
Rapat tersebut dihadiri dan dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto, beserta jajaran komisioner, yakni Ummi Nu'amah (Kordiv HPS), Fithriyah (Kordiv SDMO dan Diklat), Nurkus Budiyantomo (Kordiv PP Datin), serta Muharom Al Rosyid (Kordiv Pencegahan Parmas dan Humas).
Dari unsur kesekretariatan, turut hadir Kepala Sekretariat Marjiono, didampingi oleh Kasubbag Administrasi Sri Widodo, Bendahara Pengeluaran Rika Ayu Lestari, dan seluruh jajaran staf Bawaslu. Acara ini juga menghadirkan Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Ormas Bakesbangpol Kabupaten Semarang, Yuni Indrasari, selaku narasumber.
Dalam sambutan pembukaannya, Agus Riyanto menekankan esensi pemahaman alur birokrasi bagi seluruh jajaran. Ia menegaskan bahwa perencanaan yang matang dan pemahaman prosedur pengusulan sangat krusial agar realisasi dana hibah dapat berjalan lancar tanpa hambatan administratif di masa mendatang.
Selaras dengan hal tersebut, Yuni Indrasari dari Bakesbangpol menyoroti pentingnya sinkronisasi jadwal antara lembaga. Ia memaparkan bahwa Pemerintah Daerah memiliki siklus waktunya sendiri dalam memproses dana hibah. Oleh karena itu, Bawaslu diharapkan mampu menyesuaikan penyelesaian dokumen administratif dengan siklus anggaran dari daerah.
Pada sesi teknis, Kasubbag Administrasi, Sri Widodo, menguraikan regulasi pengusulan hibah sebagaimana diatur dalam pedoman. Ia menjelaskan bahwa usulan dana hibah dari Sekretariat Bawaslu Kabupaten harus diserahkan kepada Pengguna Anggaran (PA) sesuai ketentuan jadwal. Apabila penyampaian usulan hibah non-pemilihan melewati batas waktu pada tahun anggaran berjalan, maka dana tersebut akan dialokasikan untuk kebutuhan belanja pada tahun anggaran berikutnya.
Melengkapi dari perspektif regulasi hukum, Kordiv HPS Ummi Nu'amah merinci tahapan pasca-persetujuan. Setelah usulan mendapat persetujuan dari PA, langkah selanjutnya adalah penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pemerintah Daerah. Seluruh prosedur pelaksanaan hibah ini diwajibkan patuh pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.05/2017 tentang Administrasi Pengelolaan Dana Hibah.
Melalui rapat koordinasi ini, Bawaslu Kabupaten Semarang berkomitmen untuk terus meningkatkan kedisiplinan dan ketertiban administrasi dalam setiap tahapan pengelolaan dana hibah. Sinergi yang terjalin erat dengan Pemerintah Daerah serta kepatuhan mutlak terhadap regulasi yang ada diharapkan mampu mewujudkan tata kelola keuangan lembaga yang transparan dan akuntabel, sehingga dapat menunjang kelancaran program kerja serta tugas pengawasan di masa mendatang.
Penulis : Ravi Cahya