Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Semarang Desak Penertiban APS/APK dan Dukung Revisi Perda Trantibum

Anggota

Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang, Ummi Nu'amah Menyampaikan dukungan komisi A DPRD Kabupaten Semarang Untuk Merevisi Perda Trantibum pada Kegiatan Silaturahmi dan Konsolidasi Demokrasi antara Bawaslu Kabupaten Semarang dengan Komisi A DPRD Kabupaten Semarang, Selasa, 21 Juli 2026 di Ruang Rapat Komisi A Kantor DPRD Kabupaten Semarang

Ungaran - Dinamika tata ruang kota terkait estetika kampanye menjadi menu penutup dalam kegiatan Silaturahmi dan Konsolidas Demokrasi antara Bawaslu Kabupaten Semarang dan Komisi A DPRD, Selasa, 21 Juli 2026 bertempat di Ruang Rapat Komisi A Kantor DPRD Kabupaten Semarang. Delegasi Bawaslu hadir dengan kekuatan penuh: Ketua Agus Riyanto; Kordiv HPPS Ummi Nu'amah; Kordiv SDMO Fithriyah; Kordiv PP & Datin Nurkus Budiyantomo; Kordiv Parmas & Humas Muharom Al Rosyid; didampingi Kasubbag Administrasi Sri Widodo, Kasubbag P3SP2H Virendra Eka Novianto, beserta 2 staf teknis subbag dan 2 staf Humas. Mereka dijamu di ruang komisi oleh Ketua Komisi A (PDIP) Agus Budiyono, Sekretaris (Nasdem) Sukarno, Anggota (PKS) Muhammad Nurkholis, dan Anggota (PAN) Sugeng Riyadi.

Kegiatan ini secara khusus membedah polemik maraknya Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK) yang menjamur di masa 'senggang' atau masa non-kampanye resmi. Kekosongan regulasi pemilu di masa jeda seringkali menimbulkan aksi saling lempar tanggung jawab antara pengawas pemilu dan aparat penegak peraturan daerah, yang bermuara pada kesan pembiaran pelanggaran keindahan tata kota. 

"Kewenangan Bawaslu untuk menindak secara langsung baru aktif sepenuhnya ketika telah memasuki masa tahapan kampanye resmi. Di luar jadwal tersebut, penertiban atribut di ruang publik murni merupakan domain penegakan ketertiban umum oleh pemerintah daerah," jelas Ketua Bawaslu, Agus Riyanto, memberikan kerangka batasan yuridis lembaganya.

Aturan turunan milik Pemerintah Daerah memang harus ditegaskan, jangan dibiarkan pasalpasalnya mengambang atau abu-abu sehingga membuat pelaksana di lapangan, baik Satpol PP maupun Bawaslu, kebingungan saat akan mengambil tindakan," dorong Ketua Komisi A, Agus Budiyono, yang berjanji akan mengawal harmonisasi regulasi ini. 

Mengkaji regulasi secara mendalam, Sekretaris Komisi A dari Fraksi Nasdem, Sukarno, menyoroti celah hukum pada Perda Trantibum Nomor 7 Tahun 2023. Menurutnya, perda tersebut tidak secara eksplisit membedakan antara reklame berbayar komersial dengan alat peraga politik yang sifatnya gratis. Ketidakjelasan inilah yang membuat penertiban APS calon kepala daerah atau legislator sering kali terhambat karena perbedaan tafsir retribusi. 

Menyikapi celah regulasi tersebut, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Ummi Nu'amah, beserta Kordiv PP dan Datin, Nurkus Budiyantomo, menegaskan bahwa desain pemasangan APK wajib mematuhi zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah. Oleh karena itu, Bawaslu sangat sepakat dan mendorong revisi pasal pada Perda Trantibum agar secara gamblang menyebutkan tata laksana penertiban atribut sosialisasi politik. 

Sebagai tindak lanjut administrasi hukum, Kasubbag P3SP2H, Virendra Eka Novianto, menyatakan akan merancang rekomendasi resmi kelembagaan pasca-pertemuan ini. Analisis substansi revisi perda dan notulensi kesepakatan koordinasi tersebut sedang direkapitulasi secara komprehensif oleh tim staf teknis pada Subbag P3SP2H Bawaslu Kabupaten Semarang, dimana tim initurun langsung menyusun kajian legalnya untuk kelak diserahkan ke badan legislasi daerah.

Sebagai kalimat penutup, sinergi proaktif antara Bawaslu dan Komisi A DPRD ini diharapkan bermuara pada revisi cepat produk hukum daerah. Tata kelola alat peraga yang berkeadilan, rapi, dan memiliki kepastian hukum mutlak diperlukan demi menjaga estetika Kabupaten Semarang sekaligus mengedukasi peserta pemilu untuk berpolitik dengan etika ruang yang santun

Penulis : Ravi Cahya Kurniawan