Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Semarang Dorong Akurasi dan Akuntabilitas Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan melalui Surat Imbauan kepada KPU

Penyerahan Surat Himbauan Penyusunan Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV Tahun 2026 oleh perwakilan Bawaslu Kabupaten Semarang, Widya Astuti yang diterima langsung oleh Perwakilan KPU Kabupaten Semarang, Achmad Maulidini

Penyerahan Surat Himbauan Penyusunan Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV Tahun 2026 oleh perwakilan Bawaslu Kabupaten Semarang, Widya Astuti yang diterima langsung oleh Perwakilan KPU Kabupaten Semarang, Achmad Maulidini (Kamis, 29/10/26)

UNGARAN – Bawaslu Kabupaten Semarang memperkuat upaya pencegahan dalam pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2026 dengan menyampaikan surat imbauan kepada KPU Kabupaten Semarang pada Rabu, 28 Oktober 2026. Surat bernomor 148/PM.00.02/K.JT-23/10/2026 tersebut disampaikan melalui Kepala Subbagian Pengawasan Pemilu dan Humas Bawaslu Kabupaten Semarang , Widya Astuti dan tim dan diterima oleh Kepala Subbagian Perencanaan dan Data KPU Kabupaten Semarang, Achmad Maulidini.

Penyampaian surat imbauan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan untuk memastikan pelaksanaan PDPB berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bawaslu Kabupaten Semarang mendorong KPU Kabupaten Semarang agar melaksanakan setiap tahapan pemutakhiran secara cermat, tertib, dan akuntabel guna menjaga kualitas data pemilih sebagai dasar penyusunan daftar pemilih pada Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya.

Dalam surat tersebut, Bawaslu Kabupaten Semarang mengingatkan KPU Kabupaten Semarang untuk berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2026. Peraturan tersebut menjadi salah satu acuan dalam memastikan proses pemutakhiran dilaksanakan sesuai prosedur dan memenuhi prinsip komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsif, partisipatif, akuntabel, perlindungan data pribadi, dan aksesibel.

Dari aspek pengawasan, Bawaslu Kabupaten Semarang menekankan pentingnya ketelitian dalam proses pencocokan dan pengolahan data pemilih. KPU Kabupaten Semarang perlu memastikan data yang bersumber dari data kependudukan, hasil koordinasi dengan instansi terkait, dan laporan masyarakat disandingkan serta ditelaah secara cermat. Proses tersebut diperlukan untuk mengidentifikasi pemilih yang memenuhi syarat, pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat, serta pemilih baru yang perlu dimasukkan dalam daftar pemilih.

Selain itu, koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, pemerintah kecamatan, pemerintah desa/kelurahan, TNI, Polri, serta instansi terkait lainnya perlu dioptimalkan untuk mendukung validitas data. Penanganan data pemilih juga harus memperhatikan persyaratan sebagai pemilih, termasuk ketentuan mengenai usia atau status perkawinan, hak politik, serta status keanggotaan TNI dan Polri. Dalam pelaksanaannya, perlindungan dan kerahasiaan data pribadi wajib tetap dijaga.

Bawaslu Kabupaten Semarang juga mengingatkan pentingnya pelaksanaan pemutakhiran secara berkala, paling sedikit setiap tiga bulan sekali, serta penyelenggaraan rapat pleno terbuka rekapitulasi PDPB. Hasil rekapitulasi perlu disampaikan kepada pihak-pihak yang ditentukan dalam peraturan dan diumumkan melalui kanal resmi KPU Kabupaten Semarang. Penggunaan aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) juga menjadi bagian penting dalam mendukung pengelolaan data pemilih secara tertib dan terintegrasi.

Tidak hanya berfokus pada proses pemutakhiran, pengawasan juga diarahkan pada tindak lanjut laporan dan pengaduan masyarakat serta hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Semarang. Setiap temuan atau ketidaksesuaian data perlu ditelaah dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku agar potensi permasalahan dalam penyusunan daftar pemilih dapat dicegah sedini mungkin.

Melalui penyampaian surat imbauan ini, Bawaslu Kabupaten Semarang menegaskan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan PDPB Triwulan IV Tahun 2026 melalui langkah pencegahan dan pengawasan sesuai dengan kewenangannya. Upaya tersebut diharapkan dapat mendukung terwujudnya data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus menjaga hak pilih warga negara dalam penyelenggaraan demokrasi.

Penulis: Widya Astuti

Editor: Farhan Aditya P

Dokumentasi: Humas