Bawaslu Kabupaten Semarang Koordinasi dengan KPU, Perkuat Pengawasan PDPB Triwulan IV Tahun 2026
|
UNGARAN– Bawaslu Kabupaten Semarang melaksanakan koordinasi dengan KPU Kabupaten Semarang dalam rangka pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2026 pada Rabu, 28 Oktober 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pencegahan untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koordinasi tersebut dilaksanakan oleh Kepala Subbagian Pengawasan Pemilu dan Humas Bawaslu Kabupaten Semarang, Widya Astuti, bersama tim, dan diterima oleh Kepala Subbagian Perencanaan dan Data KPU Kabupaten Semarang, Achmad Maulidini. Dalam kesempatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Semarang menyampaikan surat imbauan Nomor 148/PM.00.02/K.JT-23/10/2026 tanggal 28 Oktober 2026 terkait pelaksanaan PDPB Triwulan IV Tahun 2026.
Widya Astuti, mewakili Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Semarang, menyampaikan bahwa koordinasi ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan sekaligus memastikan hasil pemutakhiran data pemilih ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
“Dalam waktu dekat, kami akan menyampaikan surat saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Semarang berdasarkan hasil pengawasan PDPB dan uji petik yang telah kami laksanakan. Hal ini merupakan bagian dari upaya memastikan data pemilih tetap akurat dan mutakhir serta mendorong agar setiap ketidaksesuaian yang ditemukan dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Pengawasan dan uji petik dilakukan untuk mencermati kesesuaian data pemilih dengan kondisi faktual serta mengidentifikasi potensi ketidaksesuaian yang perlu ditindaklanjuti. Hasil pengawasan tersebut menjadi bahan bagi Bawaslu Kabupaten Semarang dalam menyusun saran perbaikan guna menjaga akurasi dan validitas data pemilih.
Selain itu, Bawaslu Kabupaten Semarang menekankan pentingnya koordinasi dengan instansi terkait, termasuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta pemerintah di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan, guna mendukung validitas data pemilih. Perlindungan data pribadi, pemenuhan persyaratan pemilih, serta tindak lanjut terhadap laporan masyarakat juga menjadi aspek penting dalam pelaksanaan PDPB.
Melalui koordinasi ini, Bawaslu Kabupaten Semarang berharap KPU Kabupaten Semarang dapat menindaklanjuti hasil pengawasan dan saran perbaikan sesuai mekanisme yang berlaku. Upaya tersebut diharapkan dapat mendukung terwujudnya data pemilih yang akurat, mutakhir, komprehensif, dan akuntabel serta memastikan hak pilih warga negara tetap terlindungi dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan berikutnya.
Penulis: Widya Astuti
Editor: Farhan Aditya
Dokumentasi: Farhan Aditya