Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Semarang Dorong Penguatan Jaringan untuk Pemilu 2029 yang Bermartabat melalui Kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif

SDMO

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Kabupaten Semarang, Fithriyah Saat menjadi Narasumber pada Kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif dengan tema "Berfungsi dan Bergerak untuk Pemilu 2029 yang Bermartabat”. yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Semarang, di Aula Dharma Satya Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang, Ungaran, Rabu, (22/07/2026)

Ungaran - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Semarang terus berupaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu. Hal ini diwujudkan melalui kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif bertema "Berfungsi dan Bergerak untuk Pemilu 2029 yang Bermartabat," yang digelar di Aula Dharma Satya Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang pada Rabu, 22 Juli 2026. Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang, Fithriyah, hadir sebagai narasumber utama untuk memberikan materi mengenai penguatan jaringan dan pemberdayaan komunitas.

Dalam materinya, Fithriyah menekankan bahwa jejaring atau networking adalah susunan relasi yang memungkinkan terciptanya aliran informasi antar individu atau organisasi. Tujuannya adalah memperluas kesempatan dan memecahkan masalah secara lebih efektif melalui kolaborasi. Beliau menegaskan bahwa jaringan pengawasan sangat krusial karena semakin banyak jaringan yang dimiliki, informasi terkait pelanggaran pemilu akan semakin cepat diterima dan ditangani. Bawaslu menyadari bahwa mereka tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan masyarakat.

Fithriyah menjelaskan bahwa pembentukan komunitas pengawas partisipatif melibatkan berbagai elemen, termasuk media, organisasi perempuan, perguruan tinggi, dan organisasi masyarakat. Kerja sama ini diwujudkan dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU) untuk memastikan pengawasan berjalan berkesinambungan, baik saat tahapan pemilu berlangsung maupun tidak. Sinergi ini diharapkan mampu menciptakan demokrasi yang lebih jujur dan adil di Kabupaten Semarang.

Lebih lanjut, Fithriyah menjabarkan alasan pentingnya jejaring, antara lain untuk melatih pola komunikasi demi hubungan kolaboratif yang berkelanjutan, memperluas akses informasi, serta memperoleh dukungan dan bantuan dalam pengawasan. Semakin banyak pihak yang mengawasi tahapan pemilu, maka proses demokrasi pada tahun 2029 akan semakin transparan dan adil. Pelatihan ini pun diharapkan menjadi awal dari koordinasi yang terus berlanjut ke depannya.

Terkait penerapan komunitas pengawas partisipatif, Fithriyah memaparkan beberapa langkah strategis, mulai dari rekrutmen relawan, penyediaan alat bantu pengawasan, hingga pembentukan mekanisme komunitas. Selain itu, diperlukan juga koordinasi dan monitoring secara berkala, serta pelatihan dan pembekalan agar para pengawas partisipatif memiliki pemahaman yang komprehensif terkait aturan pemilu. Langkah-langkah ini bertujuan untuk memastikan komunitas dapat berfungsi efektif di lapangan.

Untuk memperkuat pemahaman peserta, kegiatan ini juga diisi dengan simulasi penanganan kasus pelanggaran pemilu. Peserta dibagi ke dalam beberapa kelompok dan diminta untuk mendiskusikan studi kasus terkait money politic yang informasinya diterima melalui grup WhatsApp. Diskusi ini bertujuan untuk melihat respons dan tindakan nyata dari komunitas dalam menghadapi indikasi pelanggaran. Mayoritas kelompok menyimpulkan perlunya melaporkan kejadian tersebut ke Bawaslu.

Fithriyah mengapresiasi respons proaktif dari para peserta yang sadar akan pentingnya melaporkan dugaan pelanggaran. Menurutnya, kesadaran ini menunjukkan bahwa pemahaman mengenai bentuk pelanggaran, seperti money politic, sudah tertanam dengan baik di kalangan generasi muda. Ia optimis, dengan semakin banyaknya komunitas pengawas yang terbentuk di Kabupaten Semarang, partisipasi dalam melaporkan pelanggaran akan semakin meningkat, sehingga kualitas pemilu dapat terus terjaga.

Sebagai penutup, Fithriyah mengingatkan kembali bahwa Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat yang membutuhkan partisipasi aktif masyarakat. Penguatan jaringan dan pemberdayaan komunitas adalah strategi utama untuk memperluas pengawasan partisipatif. Sinergi antara Bawaslu, lembaga, dan komunitas merupakan kunci dalam menjaga integritas demokrasi. Oleh karena itu, seluruh elemen masyarakat diajak untuk berkomitmen menjaga pemilu yang jujur, adil, dan transparan, karena pengawasan pemilu adalah tanggung jawab bersama.

Penulis : Ravi Cahya