Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Semarang Dorong Sosialisasi Akses Informasi Publik melalui Konten Digital PPID

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran (PP), Nurkus Budiantomo, dalam rapat rutin Seninan Bawaslu Kabupaten Semarang pada Senin, 13 April 2026.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran (PP), Nurkus Budiantomo, dalam rapat rutin Seninan Bawaslu Kabupaten Semarang pada Senin, 13 April 2026.

Ungaran - Bawaslu Kabupaten Semarang terus mendorong keterbukaan informasi publik melalui penguatan sosialisasi layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran (PP), Nurkus Budiantomo, dalam rapat rutin Seninan Bawaslu Kabupaten Semarang pada Senin, 13 April 2026 (13/4/2026).

Nurkus menekankan pentingnya penyampaian informasi kepada masyarakat secara lebih masif dan mudah dipahami, salah satunya melalui konten sosialisasi digital. Konten tersebut diharapkan mampu memberikan pemahaman kepada publik mengenai tata cara memperoleh informasi di Bawaslu Kabupaten Semarang.

Ia menjelaskan bahwa melalui kanal digital, masyarakat dapat diedukasi tentang prosedur permohonan informasi, jenis-jenis informasi yang tersedia, serta mekanisme layanan yang dapat diakses secara cepat dan transparan melalui PPID.

Selain itu, optimalisasi konten sosialisasi ini juga menjadi bagian dari upaya membangun budaya keterbukaan informasi di lingkungan Bawaslu, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas pemilu.

Dengan adanya sosialisasi yang dikemas secara informatif dan menarik, diharapkan masyarakat tidak hanya mengetahui haknya dalam memperoleh informasi, tetapi juga lebih aktif dalam mengakses dan memanfaatkan layanan informasi yang disediakan oleh Bawaslu Kabupaten Semarang.

Humas Bawaslu Kabupaten Semarang