Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Semarang Gelar Bimtek, Syaugi Pratama Kupas Tuntas Beda Putusan dan Keputusan

Syaugi

Analis Hukum Ahli Muda pada Biro Penyelesaian Sengketa Sekretariat Jenderal Bawaslu RI,Syaugi Pratama menjadi narasumber pada kegiatan  Bimbingan Teknis Penyusunan Putusan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Semarang, Kamis, 23 Juli 2026 di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Semarang, Jl. Purnakarya Raya Ungaran Timur

Ungaran – Pada Kamis, 23 Juli 2026, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Semarang menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Putusan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Semarang. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dalam menangani penyelesaian sengketa proses pemilu.

Kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Semarang, Marjiono, bersama Kasubbag Administrasi Sri Widodo, Kasubbag P3SP2H Virendra Eka Novianto, Kasubbag P2H Widya Astuti, serta seluruh jajaran staf Bawaslu Kabupaten Semarang. Bimtek ini dilaksanakan sebagai upaya memperkuat pemahaman teknis dan hukum mengingat pengalaman penanganan sengketa proses pemilu di tingkat daerah masih terbatas. Sebelumnya, jajaran Bawaslu Kabupaten Semarang telah melaksanakan empat kali simulasi penyusunan pendapat hukum dan draf putusan sebagai persiapan.

Kegiatan Bimtek ini dilatarbelakangi oleh minimnya pengalaman riil Bawaslu di tingkat daerah dalam menangani sengketa proses pemilu secara langsung. Sebelumnya, jajaran Bawaslu Kabupaten Semarang telah melakukan empat kali simulasi mandiri untuk berlatih menyusun pendapat hukum dan draf putusan, sehingga kehadiran narasumber ahli diharapkan dapat mematangkan pemahaman teoretis maupun praktis mereka

Narasumber utama kegiatan ini adalah Syaugi Pratama, Analis Hukum Ahli Muda pada Biro Penyelesaian Sengketa Sekretariat Jenderal Bawaslu RI. Dalam pemaparannya, ia mengawali materi dengan menjelaskan perbedaan mendasar antara keputusan dan putusan dalam perspektif hukum tata negara dan administrasi negara. Menurutnya, pemahaman terhadap kedua istilah tersebut sangat penting karena berkaitan dengan kewenangan Bawaslu sebagai lembaga yang menjalankan fungsi quasi rechtspraak atau peradilan semu.

Syaugi menjelaskan bahwa putusan merupakan produk hukum yang lahir dari proses peradilan dan memiliki karakter konkret serta individual. Oleh karena itu, pemahaman mengenai Undang-Undang Administrasi Pemerintahan menjadi landasan penting dalam penyusunan putusan penyelesaian sengketa proses pemilu. Ia juga menekankan bahwa produk hukum lembaga kuasi peradilan memiliki sifat dan kedudukan yang berbeda dibandingkan produk tata usaha negara pada umumnya.

Dalam sesi diskusi, Syaugi menjelaskan hierarki produk hukum dalam sistem ketatanegaraan, mulai dari regeling (peraturan), beleidsregel (kebijakan), hingga rechtspraak (putusan pengadilan). Ia menegaskan bahwa putusan lahir melalui mekanisme peradilan dan bersifat inter partes, sehingga penyusunannya harus didasarkan pada pemahaman hukum yang komprehensif, tidak sekadar berpedoman pada bunyi peraturan.

"Jadi kalau dalam kenegaraan setidaknya teman-teman tuh ada namanya Regeling. Regeling itu peraturan. Nanti di bawahnya Regeling itu ada namanya Beleidsregel... Nah, kalau putusan itu lahirnya dari Rechtspraak atau pengadilan. Sifatnya biasanya inter partes," tegas Syaugi Pratama di hadapan peserta Bimtek

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Semarang berharap seluruh peserta tidak hanya memahami aspek normatif penyusunan putusan, tetapi juga mampu membangun pola pikir analitis dalam menjalankan fungsi penyelesaian sengketa proses pemilu. Peningkatan kapasitas tersebut diharapkan dapat memperkuat profesionalisme Bawaslu sebagai lembaga penyelesai sengketa pemilu.

 

Penulis : Ravi Cahya