Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Semarang Gelar Rapat Identifikasi Permasalahan Perbawaslu Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilu

Bawaslu Kabupaten Semarang Gelar Rapat Identifikasi Permasalahan Perbawaslu Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilu
Peserta rapat identifikasi permasalahan Perbawaslu penyeleaisan sengketa antar peserta Pemilu, Selasa (9/5/2023).

BANDUNGAN, BAWASLU KABUPATEN SEMARANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Semarang menggelar rapat identifikasi permasalahan perbawaslu/non-perbawaslu dengan tema “Identifikasi Permasalahan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 terkait Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilu (PSAP)”. Rapat digelar di aula kantor Kecamatan Bandungan, pada Selasa (9/5/2023) dimulai pukul 09.00 WIB.

Dalam rapat yang diikuti oleh 1 (satu) orang Panwascam masing-masing kecamatan se-Kabupaten Semarang, Andi Gatot Anjas Budiman selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang Koordinator Divisi Hukum, dan Penyelesaian Sengketa Pemilu menyampaikan bahwa jajaran pengawas Pemilu harus menguasai segala regulasi yang berlaku pada setiap tahapan Pemilu 2024.

“Kami harap Panwascam menguasai semua aturan hukum yang berlaku, khususnya yang terkait dengan penyelesaian sengketa antar peserta pemilu, karena pada hakikatnya Panwascam bisa menyelesaikan sengketa proses pemilu tersebut,” ujar Andi.

Andi menambahkan, jajaran Panwascam dalam menyelesaikan sengketa antar peserta pemilu harus berani dan mengedepankan musyawarah mufakat.

“Panwascam harus berani dalam memberikan keputusan secara adil, utamakan win-win solution, untuk menemukan titik temu yang disertai dengan solusi yang bisa diterima oleh semua pihak dalam menyelesaikan sengketa antar peserta pemilu,” tambahnya.

Suasana rapat saat menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Pada kesempatan yang sama, hadir juga anggota Bawaslu Kabupaten Semarang, Syahrul Munir dan Ummi Nu’ammah.

Dalam kesempatannya, Ummi Nu’ammah selaku Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat menekankan kepada jajaran Panwascam untuk selalu bekerja secara kolektif kolegial.

“Dalam melaksanakan kerja secara kolektif kolegial, semua Panwascam harus paham dan mengikuti semua proses, harus memiliki satu pemahaman dan satu suara yang sama dalam menjalankan tupoksinya, terlebih lagi jika yang berhubungan dengan pihak luar,” tutur Ummi.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Syahrul Munir menambahkan, untuk saat ini tahapan pemilu sudah memasuki pada tahap pencalonan yang beririsan dengan tahapan penyusunan DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan), untuk itu seluruh Panwascam diminta untuk dapat membagi tugas secara berimbang.

“Saat ini sudah memasuki tahapan pencalonan, yang beririsan dengan tahapan penyusunan DPSHP, untuk itu kami minta Panwascam bisa berbagi tugas agar dapat menjalankan semua tugas pengawasan dan pencegahan secara optimal,” tegas Munir.