Bawaslu Kabupaten Semarang Gelar Rapat Koordinasi, Bahas Inovasi Layanan Informasi hingga Kesiapan Indikator SAQ
|
UNGARAN — Guna meningkatkan kualitas pelayanan publik dan transparansi informasi, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Kabupaten Semarang menggelar rapat koordinasi internal pada Kamis (25/6/2026). Rapat ini fokus membahas optimalisasi alur pelayanan, inovasi aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, serta kesiapan menghadapi penilaian Self-Assessment Questionnaire (SAQ).
Dalam arahannya, Nurkus menekankan pentingnya peran strategis PPID Bawaslu di tengah masyarakat. Ia menyampaikan bahwa untuk menjamin hak atas informasi, pelayanan harus terus berjalan optimal melalui dua kanal utama.
"Layanan informasi bagi masyarakat saat ini dapat dilakukan secara offline (tatap muka) maupun online (daring). Keduanya harus didukung oleh alur pelayanan PPID yang jelas, ringkas, dan mudah dipahami oleh pemohon," ujarnya.
Inovasi Layanan Ramah Disabilitas
Salah satu poin krusial yang diangkat dalam rapat ini adalah komitmen PPID dalam mewujudkan pelayanan yang inklusif. Widya memaparkan inovasi terbaru berupa kelengkapan fasilitas bagi kelompok rentan.
Saat ini, PPID tengah menyiapkan alur pelayanan khusus dalam format huruf Braille. Langkah progresif ini direalisasikan melalui kerja sama strategis dengan Sekolah Luar Biasa (SLB) di Kabupaten Kendal, sehingga diharapkan mampu mempermudah akses informasi bagi penyandang disabilitas netra.
Sinergi dan Mekanisme Penyelesaian Sengketa Informasi
Sementara itu, Shafa menjelaskan struktur dan koordinasi berjenjang yang dikelola oleh lembaga. PPID Kabupaten Semarang bertindak sebagai pembina yang membawahi PPID Pelaksana, di mana cakupannya meliputi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan tingkat kecamatan.
"Jika terdapat permohonan informasi di tingkat kabupaten yang belum dikuasai atau belum bisa dijawab secara langsung, petugas dapat mendisposisikan permohonan tersebut kepada PPID Pelaksana yang membidangi urusan terkait," jelas Shafa.
Ia juga sempat mengulas rekam jejak penanganan perkara, di mana sebelumnya pernah terdapat sengketa informasi di Kabupaten Semarang. Dalam kasus tersebut, pihak tergugat secara hukum tetap merupakan pimpinan daerah, meskipun pihak pemberi informasinya berasal dari PPID.
Penulis: Farhan Aditya
Editor: Farhan Aditya P
Dokumentasi: Muhlasin