Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Semarang Gelar Rapat Tindak Lanjut SE Bawaslu Nomor 12 Tahun 2026 tentang SPIP Terintegrasi

Rapat tindak lanjut Surat Edaran Bawaslu Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi Tahun 2026 yang diikuti Tim Penilaian Mandiri Maturitas SPIP Bawaslu Kabupaten Semarang di Aula Bawaslu Kabupaten Semarang, Kamis (4/6/2026).

Rapat tindak lanjut Surat Edaran Bawaslu Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi Tahun 2026 yang diikuti Tim Penilaian Mandiri Maturitas SPIP Bawaslu Kabupaten Semarang di Aula Bawaslu Kabupaten Semarang, Kamis (4/6/2026).

Ungaran — Bawaslu Kabupaten Semarang menggelar rapat tindak lanjut Surat Edaran Bawaslu Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi Bawaslu Tahun 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis (4/6/2026) di Aula Bawaslu Kabupaten Semarang.

Rapat dipimpin oleh Ketua Tim Penilaian Mandiri Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di Lingkungan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Semarang Tahun 2026, Sri Widodo, S.H. Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi, mengoordinasikan pelaksanaan tugas, serta memastikan kesiapan seluruh anggota tim dalam melaksanakan penilaian mandiri maturitas SPIP secara terintegrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam arahannya, Sri Widodo menekankan pentingnya implementasi SPIP sebagai instrumen pengendalian yang mendukung tata kelola organisasi yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Selain itu, pelaksanaan SPIP juga menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas manajemen risiko dan penguatan pengawasan internal di lingkungan Bawaslu.

Rapat diikuti oleh anggota Tim Penilaian Mandiri Maturitas SPIP, yaitu Widya Astuti, S.I.P., Kasubbag Pengawasan Pemilu dan Humas; Virendra Eka Novianto, S.H., Kasubbag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Hukum; Rika Ayu Lestari, S.Mat., Analis Keuangan; Tyagita Osa Ayuningtyas, S.ST., Penata Layanan Operasional; Noor Muhammad Nasyar, S.I.P., Pengawas Pemilihan Umum; Maharamya Karuna Anggani, S.E., Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pertama; Farhan Aditya Perdana, S.I.P., Penata Kelola Pengawas Pemilu Ahli Pertama; serta Ravi Cahya Kurniawan, S.H., Analis Hukum Ahli Pertama.

Melalui rapat ini, Bawaslu Kabupaten Semarang berkomitmen untuk melaksanakan penyelenggaraan SPIP Terintegrasi Tahun 2026 secara optimal guna mendukung terwujudnya tata kelola kelembagaan yang semakin baik serta penguatan akuntabilitas kinerja organisasi.

Humas Bawaslu Kabupaten Semarang