Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Semarang Hadiri Rapat Evaluasi Penanganan Pelanggaran

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Semarang, Nurkus Budiyantomo (kanan), bersama staf sekretariat, Andi S (kiri) mengikuti kegiatan Rapat Evaluasi Penanganan Pelanggaran dengan tema “Analisis Harmonisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP” pada Rabu, 22 April 2026.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Semarang, Nurkus Budiyantomo (kanan), bersama staf sekretariat, Andi S (kiri) mengikuti kegiatan Rapat Evaluasi Penanganan Pelanggaran dengan tema “Analisis Harmonisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP” pada Rabu, 22 April 2026.

Ungaran — Bawaslu Kabupaten Semarang mengikuti kegiatan Rapat Evaluasi Penanganan Pelanggaran dengan tema “Analisis Harmonisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP” pada Rabu, 22 April 2026.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Semarang, Nurkus Budiyantomo, bersama staf sekretariat, Andi S. Rapat ini menjadi forum penting dalam membahas keterkaitan serta sinkronisasi antara regulasi pemilu dengan ketentuan hukum pidana yang berlaku saat ini.

Melalui rapat evaluasi ini, peserta diharapkan dapat memperkuat pemahaman terhadap aspek hukum dalam penanganan pelanggaran pemilu, khususnya dalam mengantisipasi potensi perbedaan interpretasi antara Undang-Undang Pemilu dan KUHP. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk meningkatkan efektivitas dan ketepatan dalam proses penanganan pelanggaran di lapangan.

Partisipasi Bawaslu Kabupaten Semarang menunjukkan komitmen dalam menjaga kualitas penegakan hukum pemilu yang profesional, berintegritas, dan selaras dengan perkembangan regulasi yang berlaku.

Humas Bawaslu Kabupaten Semarang