Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Semarang Hadiri Rapat Penyusunan Raperda Dana Cadangan Pilkada

Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto, didampingi Kepala Sekretariat Marjiono, serta staf sekretariat Abdul Rosyid M. mengikuti Rapat Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada Rabu, 22 April 2026.

Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto, didampingi Kepala Sekretariat Marjiono, serta staf sekretariat Abdul Rosyid M. mengikuti Rapat Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada Rabu, 22 April 2026. 

Ungaran — Bawaslu Kabupaten Semarang mengikuti Rapat Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada Rabu, 22 April 2026. Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat Badan Anggaran (Banggar), Gedung B Lantai 2, Sekretariat DPRD Kabupaten Semarang.

Dalam rapat tersebut, Bawaslu Kabupaten Semarang dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto, didampingi Kepala Sekretariat Marjiono, serta staf sekretariat Abdul Rosyid M.

Rapat ini membahas penyusunan regulasi daerah terkait pembentukan dana cadangan sebagai upaya mendukung kesiapan pendanaan dalam penyelenggaraan Pilkada. Keberadaan dana cadangan dinilai penting untuk menjamin kelancaran tahapan pemilihan serta memastikan pengelolaan anggaran yang lebih terencana dan akuntabel.

Partisipasi Bawaslu Kabupaten Semarang dalam kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap penguatan tata kelola keuangan daerah, khususnya dalam memastikan proses pengawasan Pilkada berjalan efektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Humas Bawaslu Kabupaten Semarang