Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Semarang Ikuti Rapat Koordinasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Semester I Tahun 2026

Kepala Subbagian Pengawasan Pemilu dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Semarang, Widya Astuti, bersama staf sekretariat mengikuti Rapat Koordinasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (24/6/2026).

Kepala Subbagian Pengawasan Pemilu dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Semarang, Widya Astuti, bersama staf sekretariat mengikuti Rapat Koordinasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (24/6/2026).

Ungaran – Bawaslu Kabupaten Semarang mengikuti Rapat Koordinasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah secara daring melalui Zoom Meeting pada Rabu (24/6/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka persiapan pelaksanaan program dan kegiatan Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat, khususnya terkait pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I Tahun 2026. Dari Bawaslu Kabupaten Semarang, rapat diikuti oleh Kepala Subbagian Pengawasan Pemilu dan Hubungan Masyarakat, Widya Astuti, bersama staf sekretariat.

Rapat koordinasi ini diikuti oleh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah guna menyamakan persepsi dan memperkuat langkah pengawasan terhadap pelaksanaan PDPB yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.

Dalam arahannya, Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Nur Kholiq, menekankan pentingnya pelaksanaan uji petik sebagai bagian dari pengawasan PDPB.

Menurutnya, sampel yang diambil dalam uji petik difokuskan pada pemilih baru maupun pemilih yang berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Hasil pengawasan tersebut kemudian dilaporkan oleh masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai bahan evaluasi terhadap kualitas data pemilih berkelanjutan.

“Yang punya kewenangan bertindak untuk melakukan uji petik itu untuk pemilih yang TMS maupun pemilih baru. Misalnya satu kabupaten/kota melakukan uji petik sepuluh sampel, maka sampel tersebut dapat dibreakdown berdasarkan kategori pemilih baru maupun pemilih yang tidak memenuhi syarat,” jelas Nur Kholiq.

Selain itu, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah juga melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pengawasan PDPB yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota guna memastikan seluruh tahapan pengawasan berjalan sesuai ketentuan dan menghasilkan data yang akurat.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Semarang berkomitmen untuk terus mengoptimalkan pengawasan terhadap Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan guna mendukung tersedianya data pemilih yang akurat, mutakhir, dan berkelanjutan sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas demokrasi.

Humas Bawaslu Kabupaten Semarang