Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Semarang Ikuti Rapat Pembahasan Perubahan RAB Pasca Relaksasi Anggaran

Rapat Pembahasan Perubahan RAB Pasca Relaksasi Anggaran

Bawaslu Kabupaten Semarang mengikuti rapat pembahasan perubahan RAB Pasca Relaksasi Anggaran, Selasa 22 Juli 2025

Ungaran - Bawaslu Kabupaten Semarang turut berpartisipasi hadir dalam kegiatan Zoom Meeting Rapat Pembahasan Perubahan RAB Bawaslu Kabupaten/Kota Pasca Relaksasi Anggaran yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah pada Selasa (22/07/2025). Kegiatan yang diikuti oleh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah mengundang Ketua dan seluruh Anggota, Kepala/Koordinator Sekretariat, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) dan Staf Pengelola Keuangan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Yessi Yunius yang menyampaikan bahwa Rapat Pembahasan Perubahan RAB Bawaslu Kabupaten/Kota Pasca Relaksasi Anggaran ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-104/MK/AG/2025 tanggal 18 Juni 2025 hal Penyampaian Tindak Lanjut atas Usulan Relaksasi Blokir Efisiensi Belanja pada DIPA Bawaslu TA 2025 dan terbitnya DIPA revisi ke-04 Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Nomor : SP DIPA-115.01.2.686328/2025 tanggal 10 Juli 2025.

“Relaksasi anggaran Tahun Anggaran 2025 untuk memenuhi kebutuhan Belanja Operasional dan Belanja Non Operasional telah disetujui oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia sebesar Rp533.291.860.331,00 (lima ratus tiga puluh tiga miliar dua ratus sembilan puluh satu juta delapan ratus enam puluh ribu tiga ratus tiga puluh satu rupiah)” ujar Yessie.

Rapat Perubahan RAB Pasca Relaksasi Anggaran
Pimpinan, Kepala Sekretariat dan Jajaran di Bawaslu Kabupaten Semarang dalam kegiatan Rapat Pembahasan Perubahan RAB pasca relaksasi via daring, Selasa 22 Juli 2025.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, M. Rofiuddin menyampaikan anggaran dari relaksasi blokir efisiensi belanja pada Tahun Anggaran 2025 adalah Belanja Operasional, Belanja Operasional Barang, dan juga Belanja Non Operasional dan Bukan Prioritas Nasional (PN).

“Relaksasi anggaran ini merupakan angin segar bagi Bawaslu ditengah iklim efisiensi anggaran”, ujar Rofi.

Khusus Belanja Non Operasional dan Bukan Prioritas Nasional (PN), program kegiatan yang dilaksanakan adalah Penguatan kelembagaan bagi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota bersama Mitra Kerja Bawaslu dan Fasilitasi, Koordinasi dan Pelaporan dalam rangka dalam rangka menghadiri undangan kegiatan penguatan kelembagaan yang dilaksanakan oleh Bawaslu, imbuhnya.

Adapun penjelasan lebih khusus terkait Relaksasi Blokir Efisiensi Belanja pada DIPA Bawaslu Tahun Anggaran 2025 dijelaskan secara detail oleh Kepala Bagian Administrasi Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.

Dengan diselenggarakannya kegiatan ini diharapkan dapat menjadi informasi dan penyamaan persepsi dalam penyusunan dan penyesuaian anggaran di masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota. Selain itu, melalui rapat ini juga diharapkan mampu menjadi acuan dalam memastikan keseragaman format, substansi, serta pemahaman atas kebijakan relaksasi anggaran, sehingga pelaksanaan program kegiatan dapat tetap berjalan secara efektif, efisien, dan akuntabel meskipun dalam kondisi keterbatasan anggaran.

HUMAS BAWASLU KABUPATEN SEMARANG