Bawaslu Kabupaten Semarang Ikuti Rapat Persiapan P2P dan Sosialisasi SK 91 Tahun 2026
|
Ungaran - Bawaslu Kabupaten Semarang mengikuti rapat daring melalui Zoom Meeting bertema “Rapat Persiapan P2P dan Sosialisasi SK Nomor 91 Tahun 2026 tentang Standar Pelaksanaan Kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif ‘Berfungsi dan Bergerak untuk Pemilu 2029 yang Bermartabat’” pada Rabu, 6 Mei 2026 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan ini dihadiri oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Semarang Muharom Al Rosyid, Kasubag Pengawasan Pemilu dan Humas Widya Astuti, serta staf sekretariat Noor M. Nasyar.
Dalam arahannya, Koordinator Divisi Pencegahan dan Parmas Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Nur Kholiq, menyampaikan bahwa dari tiga skema yang ditawarkan oleh Bawaslu RI, berdasarkan hasil pleno pimpinan serta pertimbangan bersama, Bawaslu Jawa Tengah dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah memilih skema ketiga. “Bawaslu Kabupaten/Kota yang telah melakukan rekrutmen dan mengusulkan 40 peserta kepada Bawaslu Provinsi tetap dapat melanjutkan P2P secara luring dengan penyesuaian biaya transportasi pasca efisiensi, namun target pelaksanaan tetap sesuai rencana awal,” jelasnya.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Semarang semakin memantapkan kesiapan dalam pelaksanaan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) sebagai upaya memperkuat peran masyarakat dalam pengawasan pemilu. Diharapkan, program ini mampu mendorong partisipasi aktif publik serta mewujudkan pengawasan yang lebih inklusif demi terciptanya Pemilu 2029 yang berintegritas dan bermartabat.
Humas Bawaslu Kabupaten Semarang