Bawaslu Kabupaten Semarang Ikuti Rapat Persiapan Penyusunan Laporan Keuangan Tahun 2025 Audited
|
Ungaran – Bawaslu Kabupaten Semarang mengikuti Zoom Meeting Rapat Persiapan Penyusunan Laporan Keuangan Tahun 2025 Audited yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI melalui Biro Keuangan dan BMN. Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Semarang, Marjiono, bersama jajaran sekretariat, khususnya staf yang bertugas sebagai penyusun laporan keuangan serta operator Aplikasi SAKTI Modul GLP dan Modul Aset pada Senin, 20 April 2026.
Rapat dibuka oleh Kepala Biro Keuangan dan BMN Bawaslu RI, Pakerti Luhur, yang menekankan pentingnya penyusunan laporan keuangan yang memenuhi aspek ketaatan, kesesuaian, dan ketepatan sesuai Standar Akuntansi Pemerintah. Ia juga mengingatkan bahwa setiap satuan kerja harus siap menindaklanjuti temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), baik berupa perbaikan kesalahan pencatatan maupun penyesuaian lainnya.
Dalam arahannya, Biro Keuangan dan BMN Bawaslu RI menyampaikan bahwa pelaksanaan koreksi perubahan dijadwalkan pada 6 Mei 2026, dengan batas penyampaian Laporan Keuangan Satuan Kerja Audited paling lambat 8 Mei 2026. Seluruh satuan kerja diminta segera menyampaikan laporan, baik terdapat revisi maupun tidak. Apabila terdapat koreksi, proses dapat dilakukan melalui mekanisme koreksi KPPN yang telah dikoordinasikan dengan BPK RI, serta dilengkapi dengan pernyataan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tanpa harus menunggu surat resmi dari BPK.
Melalui keikutsertaan dalam rapat ini, Bawaslu Kabupaten Semarang berkomitmen untuk memastikan penyusunan Laporan Keuangan Tahun 2025 dapat disusun secara akuntabel, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Humas Bawaslu Kabupaten Semarang