Bawaslu kabupaten Semarang Ikuti Vicon, Bahas Penyelesaian Sengketa dan SKPP Daring
|
Suasana video conference yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Senin (13/04/2020) yang diikuti oleh 35 Kabupaten/ Kota membahas mengenai penyelesaian sengketa di masa covid-19 dan perkembangan Peserta SKPP Daring.
UNGARAN – Bawaslu Kabupaten Semarang mengikuti video conference yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Senin (13/04/2020) yang diikuti oleh 35 Kabupaten/ Kota membahas mengenai penyelesaian sengketa di mas covid-19 dan perkembangan calon peserta SKPP Daring.
Koordinator Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Heru Cahyono menyampaikan beberapa hal yang perlu diperhatikan dalm proses penyelesaian sengketa pemilihan pada masa covid-19 ini.
“Apabila ada sengketa yang muncul pada tahapan yang ditangguhkan oleh KPU, maka proses penyelesaianan sengketanya juga ditunda, lain halnya jika ada sengketa pada tahapan yang tidak ditangguhkan maka penyelesaian sengketa tetap dilaksanakan melalui video conference atau daring” jelasnya.
Heru juga menekankan mengenai pengawasan netralitas ASN dan Kepala Desa/Perangkat Desa. Perlu adanya pengawasan ASN terkait dukung-mendukung calon maupun ASN yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Dukungan kepada calon tertentu oleh ASN dapat menyebabkan ketidaknetralan ASN baik dukungan dalam bentuk sikap atau perbuatan. Misalnya, pada saat wabah covid 19 ini juga sering dijadikan kesempatan oleh oknum ASN/Kepala Desa untuk mensosialisasikan Covid-19 sambil menyosialisasikan calon tertentu.
Sementara itu, Koordinator Divisi Humas dan Hubal Bawaslu Provinsi Jawa Tengah mengatakan bahwa data pendaftar peserta SKPP Daring telah diterima oleh Bawaslu RI.
“Menurutnya pelaksanaan SKPP Daring akan dimulai awal Mei 2020, saat ini tahapannya masih proses penyeleksian peserta apakah peserta tersebut mememnuhi syarat/tidak”, ungkapnya.
Dimohon kepada pendaftar SKPP Daring untuk selalu memantau perkembangan SKPP Daring baik melalui website maupun media sosial Bawaslu.
Untuk dapat diketahui bahwa Pendaftar SKPP Daring dari Kabupaten Semarang berjumlah 73 Oarang yang tersebar di 18 Kecamatan, dengan rincian Laki-Laki 37 orang dan Perempuan 36 orang. (Ezl)