Bawaslu Kabupaten Semarang Ingatkan KPU Patuhi Regulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
|
Ungaran - Dalam rangka pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026, Bawaslu Kabupaten Semarang menyampaikan sejumlah poin penting kepada KPU Kabupaten Semarang terkait kewajiban pelaksanaan sesuai Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025. Hal ini disampaikan pada penyerahan imbauan yang dibuat Bawaslu Kabupaten Semarang kepada KPU Kabupaten Semarang pada Kamis, 30 April 2026 (30/04/2026) di Kantor KPU Kabupaten Semarang.
Bawaslu hadir Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Semarang, Muharom Al Rosyid, didampingi Kepala Subbagian Pengawasan Pemilu dan Humas Widya Astuti, serta staf sekretariat Noor M dan Nasyar yang diterima langsung oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Agus Setiyoko, bersama Kepala Subbagian Perencanaan, Data dan Informasi, Achmad Mauludini.
Beberapa poin utama yang ditekankan meliputi kewajiban KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan PDPB paling sedikit setiap tiga bulan sekali, menggunakan aplikasi Sidalih, menjaga kerahasiaan data pribadi pemilih, menindaklanjuti laporan masyarakat, serta mengumumkan hasil rekapitulasi secara terbuka melalui laman resmi maupun media sosial.
Selain itu, Bawaslu juga menyoroti pentingnya koordinasi dengan berbagai pihak seperti Disdukcapil, pemerintah kecamatan, desa/kelurahan, TNI, Polri, hingga instansi terkait lainnya guna memastikan validitas data pemilih.
“Pelaksanaan PDPB harus mematuhi seluruh ketentuan Peraturan KPU agar proses pemutakhiran berjalan tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Muharom Al Rosyid.
Dengan adanya imbauan ini, Bawaslu berharap KPU Kabupaten Semarang dapat menjalankan seluruh tahapan PDPB secara profesional dan sesuai regulasi demi menjaga kualitas demokrasi.
Humas Bawaslu Kabupaten Semarang