Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Semarang Jadi Narasumber Penelitian Tesis Mahasiswa Undip, Bahas Keterwakilan Politik Perempuan

HPS

Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Ummi Nu'amah didamping Staf Teknis pada Subbag P3SP2H Bawaslu Kabupaten Semarang, Muhammad Budi Purwanto, diwawancarai sebagai narasumber oleh Mahasiswa S2 Fisip UNDIP, Windy Syahputri Terkait Penelitian Tesis Berjudul "Paradoks Kuota Afirmatif: Analisis Keterwakilan Politik Perempuan pada PDI Perjuangan Kabupaten Semarang Tahun 2024", Senin, (31/08/2026) di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Semarang.

UNGARAN – Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Semarang, Ummi Nu’amah, menjadi narasumber dalam wawancara penelitian tesis mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) yang mengangkat isu keterwakilan politik perempuan dalam pencalonan anggota legislatif.

Wawancara penelitian tersebut dilaksanakan pada 1 September 2026 bertempat di Aula Bawaslu Kabupaten Semarang. Penelitian tesis yang dilakukan mahasiswa Undip tersebut berjudul “Paradoks Kuota Afirmatif: Analisis Keterwakilan Politik Perempuan pada PDI Perjuangan Kabupaten Semarang Tahun 2024.”

Dalam wawancara tersebut, Ummi Nu’amah memberikan penjelasan dari perspektif kepemiluan, khususnya terkait ketentuan afirmasi keterwakilan perempuan dalam proses pencalonan anggota legislatif.

Ummi menjelaskan bahwa keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota legislatif merupakan bagian yang telah diatur secara normatif dalam peraturan perundang-undangan dan regulasi teknis penyelenggaraan Pemilu.

Foto Bersama
Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Ummi Nu'amah didamping Staf Teknis pada Subbag P3SP2H Bawaslu Kabupaten Semarang, Muhammad Budi Purwanto, berfoto bersama dengan Mahasiswa S2 Fisip UNDIP, Windy Syahputri Tusai diwawancarai terkait Penelitian Tesis Berjudul "Paradoks Kuota Afirmatif: Analisis Keterwakilan Politik Perempuan pada PDI Perjuangan Kabupaten Semarang Tahun 2024", Senin, (31/08/2026) di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Semarang.

Salah satu regulasi yang menjadi dasar adalah Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2024* tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.

“Dalam regulasi pencalonan sudah ditegaskan mengenai keterwakilan perempuan. Partai politik dalam menyusun daftar bakal calon harus memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap daerah pemilihan,” jelas Ummi dalam wawancara tersebut.

Ia menerangkan, ketentuan tersebut antara lain tercantum dalam *Pasal 8 ayat (1) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 4 Tahun 2024*. Ketentuan tersebut mengatur persyaratan pengajuan bakal calon, termasuk kewajiban daftar bakal calon memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap daerah pemilihan.

Selain persentase keterwakilan, regulasi juga mengatur komposisi daftar bakal calon. Dalam setiap tiga orang bakal calon pada susunan daftar bakal calon, wajib terdapat paling sedikit satu orang bakal calon perempuan.

Menurut Ummi, ketentuan tersebut menunjukkan bahwa afirmasi terhadap perempuan tidak hanya berkaitan dengan jumlah calon perempuan yang diajukan oleh partai politik, tetapi juga menyangkut penempatan calon perempuan dalam susunan daftar bakal calon.

“Regulasi memberikan ruang sekaligus mewajibkan partai politik untuk memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30 persen di setiap dapil. Selain jumlahnya, terdapat pula ketentuan mengenai komposisi setiap tiga bakal calon yang harus terdapat paling sedikit satu bakal calon perempuan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, ketentuan afirmatif tersebut menjadi salah satu instrumen untuk mendorong peningkatan partisipasi dan keterwakilan perempuan dalam politik elektoral. Namun demikian, pemenuhan kuota pencalonan belum serta-merta menjamin keterwakilan perempuan pada hasil akhir Pemilu.

Hal tersebut menjadi salah satu aspek menarik untuk dikaji secara akademis, khususnya dalam melihat adanya kemungkinan kesenjangan antara pemenuhan kuota perempuan dalam proses pencalonan dengan keterpilihan perempuan sebagai anggota legislatif.

“Kalau berbicara mengenai kuota afirmatif, kita perlu membedakan antara keterwakilan perempuan dalam daftar calon dengan keterwakilan perempuan yang kemudian terpilih. Kuota 30 persen merupakan bagian dari persyaratan pencalonan, sementara hasil keterpilihan dipengaruhi oleh berbagai faktor dalam proses elektoral,” terang Ummi.

Lebih lanjut, Ummi menyampaikan bahwa dari perspektif pengawasan Pemilu, Bawaslu memiliki peran untuk memastikan tahapan pencalonan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan proses pencalonan, termasuk pemenuhan persyaratan bakal calon, dilaksanakan sesuai regulasi.

wawancara
Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Ummi Nu'amah didamping Staf Teknis pada Subbag P3SP2H Bawaslu Kabupaten Semarang, Muhammad Budi Purwanto, diwawancarai  oleh Mahasiswa S2 Fisip UNDIP, Windy Syahputri Terkait Penelitian Tesis Berjudul "Paradoks Kuota Afirmatif: Analisis Keterwakilan Politik Perempuan pada PDI Perjuangan Kabupaten Semarang Tahun 2024", Senin, (31/08/2026) di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Semarang.

Menurutnya, penelitian akademik seperti yang dilakukan mahasiswa Undip juga memiliki nilai penting dalam pengembangan kajian kepemiluan. Hasil penelitian dapat memberikan perspektif akademis terhadap pelaksanaan kebijakan afirmasi perempuan sekaligus menjadi bahan evaluasi terhadap praktik politik dan kepemiluan.

“Kami menyambut baik penelitian seperti ini. Kajian akademik mengenai keterwakilan perempuan penting untuk melihat bagaimana regulasi afirmasi tersebut diterapkan dalam praktik, termasuk apa yang terjadi setelah persyaratan pencalonan dipenuhi,” ujarnya.

Melalui wawancara tersebut, Bawaslu Kabupaten Semarang turut memberikan kontribusi terhadap pengembangan kajian akademik mengenai kepemiluan, khususnya terkait kebijakan afirmasi dan keterwakilan politik perempuan.

Bawaslu Kabupaten Semarang berharap kolaborasi antara lembaga pengawas Pemilu dengan lingkungan akademik dapat terus dikembangkan. Pertukaran pengetahuan dan pengalaman tersebut diharapkan dapat memperkaya kajian kepemiluan sekaligus mendorong pemahaman publik mengenai pentingnya partisipasi perempuan dalam kehidupan politik dan demokrasi.

Penulis : M. Budi Purwanto

Editor : Ravi Cahya Kurniawan