Bawaslu Kabupaten Semarang Koordinasikan Pengawasan Coktas Triwulan II Tahun 2026
|
Ungaran - Bawaslu Kabupaten Semarang melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten Semarang terkait pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pengawasan untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koordinasi tersebut dilaksanakan bersamaan dengan penyerahan surat imbauan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026 Nomor: B-13/PM.00.02/K.JT-23/04/2026 tertanggal Ungaran tanggal 29 April 2026 kepada KPU Kabupaten Semarang pada Kamis, 30 April 2026.
Momentum ini menjadi bagian strategis dalam memperkuat sinergi kelembagaan antara Bawaslu dan KPU Kabupaten Semarang, khususnya dalam memastikan tahapan Coktas dapat berjalan secara akurat, komprehensif, dan sesuai regulasi.
Bawaslu Kabupaten Semarang melalui Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Muharom Al Rosyid, menegaskan pentingnya pengawasan melekat terhadap proses pencocokan dan penelitian data guna mencegah potensi ketidaksesuaian data pemilih, baik pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat, maupun potensi data ganda.
“Koordinasi ini bertujuan memastikan pelaksanaan Coktas berjalan sesuai regulasi, sehingga daftar pemilih yang dihasilkan benar-benar akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Muharom Al Rosyid.
Dalam pelaksanaannya, Bawaslu akan melakukan pengawasan terhadap proses pencocokan data lapangan, sinkronisasi data antarinstansi, serta keterbukaan informasi hasil pemutakhiran sebagai bagian dari penguatan kualitas demokrasi.
Melalui koordinasi ini, Bawaslu Kabupaten Semarang berharap pelaksanaan Coktas Triwulan II Tahun 2026 dapat berjalan optimal dan menjadi fondasi penting dalam menjaga hak pilih masyarakat pada pemilu dan pemilihan mendatang.
Humas Bawaslu Kabupaten Semarang