Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Semarang Lakukan Penelusuran Dugaan Mahar Politik

Bawaslu Kabupaten Semarang Lakukan Penelusuran Dugaan Mahar Politik

UNGARAN – Bawaslu Kabupaten Semarang  lakukan pleno terhadap informasi awal dari media elektronik mengenai isu mahar politik yang diduga diterima salah satu parpol untuk mendukung salah satu bapaslon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang tahun 2020. Ungaran, Selasa (11/08/2020).

Pleno tersebut untuk mendiskusikan bersama langkah apa yang akan ditempuh oleh Bawaslu. Ketua Bawaslu Kab. Semarang, Mohammad Talkhis, S.Pd. mengungkapkan “Setidaknya ada 9 (sembilan) berita elektronik lokal maupun nasional yang memberitakan mengenai isu mahar politik tersebut yang menjadi informasi awal. Dari hasil rapat pimpinan Bawaslu Kab. Semarang pagi ini, akan menindaklanjuti dengan melakukan penelusuran”.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Agus Riyanto, SP., SH. mengatakan “Penelusuran akan dilakukan untuk mendalami ada tidaknya peristiwa dugaan mahar politik sekaligus upaya untuk mencari bukti awal dan saksi, dari penelusuran tersebut nanti hasilnya akan menjadi dasar apakah terdapat peristiwa dugaan pelanggaran sehingga dijadikan temuan yang dilanjutkan dengan penanganan pelanggaran atau dihentikan karena tidak terpenuhi syarat formil dan syarat materiil atau tidak terdapat cukup bukti adanya peristiwa dugaan pelanggaran”.

Dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Semarang juga berkoordinasi dengan Sentra Gakkumdu atau  pendampingan dari penyidik dan jaksa sebagaimana ketika Bawaslu menerima laporan dugaan pidana Pilkada.

Lebih lanjut saat ditanya berkenaan dengan sanksi mahar politik sesuai dengan Undang-Undang Pilkada, Agus mengatakan “Ancaman sanksinya diatur dalam Pasal 47 ayat (2), (5), (6), Pasal 187 B dan Pasal 187 C, yaitu Sanksi Pidana bagi anggota parpol yang menerima mahar politik dengan pidana penjara 3 – 6 tahun dan denda 300 juta – 1 milyar rupiah. Bagi calon dengan pidana penjara 2 – 5 tahun dan denda 300 – 1 milyar rupiah serta Sanksi Administrasi pembatalan sebagai calon, sebagai paslon terpilih, atau sebagai Bupati dan Wakil Bupati. Sedangkan bagi parpol yang menerima mahar diancam dengan sanksi tidak boleh mencalonkan lagi pada periode berikutnya di daerah yang sama dan denda 10 kali lipat dari nilai mahar yang diterima, jika terbukti dalam Putusan Pengadilan”. ADS