Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Semarang Perkuat Kapasitas Pengelolaan Administrasi Sekretariat Panwascam

Bawaslu Kabupaten Semarang Perkuat  Kapasitas Pengelolaan Administrasi Sekretariat Panwascam
Ketua Bawaslu Kab Semarang Mohammad Talkhis, S.Pd (tengah) memberikan arahan kepada Kesekretariatan Panwaslu Kecamatan di Hotel C3 Ungaran, Kamis 17 Nov 2022

UNGARAN – Bawaslu Kabupaten Semarang menyelenggarakan kegiatan Rapat Fasilitasi Pengelolaan Administrasi Sekretariat Panwascam Se- Kabupaten Semarang dengan Tema Penguatan Kompetensi Administrasi Sekretariat Panwascam Se- Kabupaten Semarang Jelang Pemilu Serentak Tahun 2024. Kegiatan ini diselenggarakan di Hotel C3 Ungaran pada Kamis 17 November 2022. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Panwaslu Kecamatan, Koordinator Sekretariat Panwaslu Kecamatan serta Pengelola Keuangan Panwaslu Kecamatan Se- Kabupaten Semarang.

Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang Mohamad Talkhis S.Pd dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan tersebut berharap kegiatan ini dapat memberikan pemahaman kepada Panwaslu Kecamatan dan Sekretariat Panwaslu kecamatan terkait pengelolaan keuangan dalam kegiatan pengawasan pemilu tahun 2024.

“Besar harapan saya setelah kegiatan ini berlangsung, Panwaslu Kecamatan dan jajarannya mulai memahami pembagian kerja sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku serta pengelolaan anggaran untuk kegiatan-kegiatan pengawasan Pemilu Tahun 2024”.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Semarang, Andi Gatot Anjas Budiman, S.H dalam arahannya mengatakan kerja-kerja pengawasan Pemilu serentak ini cukup berat jadi koordinasi antara Pengawas dan secretariat harus terjalin dengan baik.

“Tugas kita cukup berat selama kurang lebih 2 tahun kedepan, harapan saya kegiatan ini menjadikan pengawas dan sekretariat Panwascam menjadi lebih solid dalam berkoordinasi”.

Narasumber yang hadir pada kegiatan ini Rahmawati, S.E., M.T (Kabid perbendaharaan BKUD Kabupaten Semarang) menyampaikan prinsip pengelolaan keuangan itu harus akuntabel dan sesuai dengan asas-asas pengelolaan keuangan.

“ Pada prinsipnya, pengelolaan keuangan di negara ini harus akuntabel dengan memperhatikan asas Tertib; taat pada peraturan perundangan; efektif; efisien; ekonomis; transparan; bertanggung jawab; keadilan; serta kepatuhan”.

Rahmawati juga mengingatkan terkait pelaporan dana hibah yang nantinya diterima Bawaslu Kabupaten Semarang dari Pemda Kabupaten Semarang akan dilaporkan kepada Bupati Kabupaten Semarang.

“Untuk pelaporan dana hibah, Panwascam harus bertanggungjawab untuk melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran kegiatan kepada Bawaslu kabupaten dan Bawaslu kabupaten bertanggung jawab untuk melaporkan kepada Bupati”.

Selanjutnya narasumber yang juga hadir dalam kegiatan ini drs. Budiono yang merupakan Arsiparis Sub Koordinator Pembinaan Kearsipan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Semarang. Dalam materinya, Budiono menjelaskan terkait pengelolaan kearsipan dalam Lembaga.

“Setiap proses penciptaan arsip harus dibuat penomoran sesuai tata naskah dinas yang diatur oleh Perbawaslu Nomor 13 Tahun 2020 tentang Tata Naskah Dinas”.

Budiono juga mengingatkan kepada peserta kegiatan tentang pentingnya merawat arsip Lembaga.

“Arsip itu ibaratnya cerita perjalanan yang akan menjadi sejarah, jadi kita harus merawatnya dengan baik”.

Koordinator Divisi SDM, Diklat, dan Organisasi Bawaslu Kabupaten Semarang Ummi Nu’amah S.Pd, menekankan kepada Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Semarang untuk saling koordinasi antar divisi maupun dengan sekretariat. “Kerja-kerja panwascam itu kolektif kolegia, semua harus tahu dan paham kerja-kerja antar divisi, selain itu setiap keputusan yang dikeluarkan oleh Panwaslu Kecamatan harus berdasarkan Pleno dan ditanda tangani oleh Ketua Panwaslu Kecamatan”.