Bawaslu Kabupaten Semarang Perkuat Kemampuan Penyusunan Produk Hukum Melalui Zoom Meeting Selasa Menyapa
|
Ungaran – Jajaran Bawaslu Kabupaten Semarang mengikuti kegiatan Peningkatan Kapasitas Teknis Penyusunan Produk Hukum (Nota Kesepahaman dan Keputusan) yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah secara daring. Kegiatan yang berlangsung pada Selasa, 12 Mei 2026 ini dihadiri oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS) Bawaslu Kabupaten Semarang, Ummi Nu’amah, S.Pd., didampingi Kasubbag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Hukum, Virendra Eka Novianto, S.H., serta dua orang staf teknis.
Acara dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin, S.AP., M.H., yang menekankan pentingnya kualitas administrasi hukum di tingkat kabupaten/kota. Sebagai pemantik diskusi, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Diana Ariyanti, S.P., menyampaikan bahwa penguatan pemahaman tata naskah dinas merupakan fondasi bagi pengawasan pemilu yang akuntabel. Materi inti kemudian disampaikan oleh Mahrus Ali, S.H., Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama dari Biro Hukum dan Humas Bawaslu RI.
Dalam paparannya, narasumber membahas tiga poin krusial, dimulai dari urgensi Tata Naskah Dinas sebagai instrumen komunikasi kedinasan yang tertib dan otentik sesuai Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2020. Pembahasan kedua mengenai Naskah Dinas Arahan dan Penetapan, termasuk teknik penyusunan Keputusan yang harus memenuhi unsur konsiderans menimbang, mengingat, serta diktum yang sistematis. Terakhir, materi difokuskan pada Pedoman Kerja Sama (MoU dan PKS) berdasarkan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2023.
Kordiv HPS Bawaslu Kabupaten Semarang, Ummi Nu’amah, S.Pd., menyatakan bahwa pemahaman teknis ini sangat vital untuk meminimalisir kesalahan prosedur dalam pembuatan kebijakan lokal. "Kami berkomitmen untuk memastikan setiap produk hukum yang lahir dari Bawaslu Kabupaten Semarang, baik itu Keputusan maupun perjanjian kerja sama, telah sesuai dengan standar legal drafting yang berlaku agar tidak menimbulkan multitafsir di kemudian hari," tegasnya.
Virendra Eka Novianto, S.H., selaku Kasubbag terkait, menambahkan bahwa penyusunan draf hukum yang presisi adalah bentuk perlindungan institusi. "Ketertiban administrasi bukan sekadar urusan surat-menyurat, melainkan upaya menjaga marwah lembaga dalam menjalankan kewenangan atributif maupun delegatif. Melalui kegiatan ini, kami mempertajam ketelitian dalam menyusun konsiderans dan substansi naskah dinas lainnya," ujar Virendra.
Kegiatan ini diharapkan mampu menyeragamkan format dan teknik penyusunan produk hukum di seluruh jajaran Bawaslu se-Jawa Tengah. Dengan dokumentasi yang tertib dan sesuai regulasi, Bawaslu Kabupaten Semarang optimis dapat memberikan kepastian hukum dalam setiap langkah pengawasan pemilu di wilayahnya.
Penulis : Ravi Cahya Kurniawan