Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Semarang Perkuat Pengelolaan Dokumentasi Hukum Lewat JDIH

Kasubbag P3SP2H Bawaslu Kabupaten Semarang mengikuti Zoom Meeting

Kasubbag P3SP2H Bawaslu Kabupaten Semarang mengikuti Zoom Meeting Peningkatan Kapasitas Teknis Pengelolaan JDIH dan Pembuatan Abstrak Produk Hukum yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Selasa (28/04/2026)

UNGARAN – Jajaran Bawaslu Kabupaten Semarang mengikuti kegiatan Peningkatan Kapasitas Teknis Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) serta Pembuatan Abstrak Produk Hukum secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (28/4/2026). Langkah ini diambil untuk memastikan setiap produk hukum yang dihasilkan dapat terkelola dengan sistematis dan mudah diakses oleh publik. Melalui penguatan pendekatan hukum, kegiatan yang digagas oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengawasan pemilu.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Diana Ariyanti, S.P. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya standarisasi pengelolaan dokumen hukum agar jajaran Bawaslu di tingkat daerah memiliki pemahaman yang seragam. Menurutnya, dokumen hukum bukan sekadar arsip, melainkan rujukan penting dalam menjaga kredibilitas lembaga di mata masyarakat dan peserta pemilu.

Dari Bawaslu Kabupaten Semarang, hadir secara virtual Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Ummi Nu'amah, S.Pd., didampingi Kepala Sub Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Hukum, Virendra Eka Novianto, S.H., serta dua orang staf teknis. Kehadiran tim lengkap ini menunjukkan komitmen Bawaslu Kabupaten Semarang dalam melakukan transformasi digital pada aspek administrasi hukum, terutama dalam penyajian data yang akurat dan transparan.

Zoom Meeting Kordiv HPS
Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Semarang, Ummi Nu'amah, mengikuti Zoom Meeting Peningkatan Kapasitas Teknis Pengelolaan JDIH dan Pembuatan Abstrak Produk Hukum yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Selasa (28/04/2026)

Narasumber utama, Ucu Saepurridwan, S.H., yang merupakan Analis Hukum Ahli Muda dari Biro Hukum dan Humas Bawaslu RI, membedah secara mendalam teknik pembuatan abstrak produk hukum yang efektif. Beliau menjelaskan bahwa abstrak yang baik membantu pembaca memahami substansi keputusan atau peraturan dengan cepat tanpa mengurangi esensi hukumnya. Materi ini dinilai sangat krusial bagi staf teknis dalam menyusun dokumentasi hukum yang lebih informatif bagi masyarakat luas.

Menutup kegiatan tersebut, Ummi Nu'amah menyatakan bahwa hasil dari pertemuan ini akan segera diimplementasikan dalam sistem pengelolaan JDIH di Bawaslu Kabupaten Semarang. Ia berharap dengan pengelolaan JDIH yang lebih modern, jajaran pengawas pemilu di Kabupaten Semarang dapat memberikan layanan informasi hukum yang lebih profesional dan akuntabel. Hal ini menjadi bagian dari upaya besar dalam mengawal kualitas demokrasi melalui keterbukaan informasi.

Penulis : Ravi Cahya Kurniawan