Bawaslu Kabupaten Semarang Sampaikan Imbauan Tahapan Pemutakhiran Data dan Dokumen Partai Politik Tahun 2026
|
Ungaran – Bawaslu Kabupaten Semarang menyampaikan imbauan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Semarang dalam pelaksanaan Tahapan Pemutakhiran Data dan Dokumen Partai Politik Tahun 2026. Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Nomor B-23/PM.00.02/K.JT-23/06/2026 tertanggal 17 Juni 2026 sebagai bentuk pengawasan dan upaya pencegahan terhadap potensi pelanggaran pada tahapan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Pemutakhiran data partai politik merupakan tahapan penting dalam menjaga akurasi data dan dokumen partai politik. Oleh karena itu, penyelenggara pemilu perlu memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam imbauannya, Bawaslu Kabupaten Semarang meminta KPU Kabupaten Semarang untuk memastikan program dan jadwal pemutakhiran data partai politik berjalan sesuai ketentuan, melaksanakan verifikasi terhadap data dan dokumen partai politik secara cermat, serta memastikan kesesuaian data kepengurusan, keterwakilan perempuan, keanggotaan, dan domisili kantor tetap partai politik.
Selain itu, KPU Kabupaten Semarang juga diimbau untuk menindaklanjuti masukan dan tanggapan masyarakat, melakukan koordinasi dengan para pemangku kepentingan, serta menyediakan layanan helpdesk guna memberikan informasi dan konsultasi terkait pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan.
Bawaslu Kabupaten Semarang menegaskan bahwa pengawasan terhadap tahapan pemutakhiran data dan dokumen partai politik akan terus dilakukan secara melekat guna memastikan seluruh proses berlangsung transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip demokrasi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis : M. Budi Purwanto
Editor : Ravi Cahya