Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Semarang Sampaikan Saran Perbaikan PDPB Triwulan IV kepada KPU

Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang, Muharom Al Rosyi (kiri) menyampaikan Saran Perbaikan kepada KPU Kabupaten Semarang Agus Setiyoko (kanan).

Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang, Muharom Al Rosyi (kiri) menyampaikan Saran Perbaikan kepada KPU Kabupaten Semarang Agus Setiyoko (kanan).

Ungaran — Bawaslu Kabupaten Semarang menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Semarang terkait hasil pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025. Saran tersebut dituangkan dalam surat bernomor 8/PM.00.02/K.JT-23/12/2025 tanggal 3 Desember 2025, sebagai langkah memperkuat akurasi daftar pemilih pada periode pasca-pemilu.

Berdasarkan hasil uji petik, Bawaslu menemukan 30 pemilih berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena meninggal dunia, serta 40 pemilih baru yang teridentifikasi melalui pengecekan NIK dan DPT Online. Selain itu, pengawasan terhadap kegiatan Coktas KPU menemukan adanya pemilih yang berstatus meninggal dunia serta data yang semula tidak padan berubah menjadi memenuhi syarat setelah diverifikasi.

“Kami berharap KPU segera menindaklanjuti temuan ini. Mohon dilakukan perbaikan status pemilih sesuai hasil pengawasan, dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami juga meminta agar hasil tindak lanjutnya disampaikan secara tertulis kepada Bawaslu Kabupaten Semarang,” ujar Muharom Al Rosyid 

Melalui saran perbaikan ini, Bawaslu Kabupaten Semarang menegaskan komitmennya menjaga integritas dan kualitas daftar pemilih sebagai bagian dari pengawasan berkelanjutan.

Humas Bawaslu Kabupaten Semarang