Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Semarang Serahkan Laporan Informasi Publik Tahun 2025 ke Komisi Informasi Jawa Tengah

Bawaslu Kabupaten Semarang Menyerahkan Laporan Informasi Publik Tahun 2025 ke Komisi Informasi Jawa Tengah

Bawaslu Kabupaten Semarang Menyerahkan Laporan Informasi Publik Tahun 2025 di Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah dan diterima oleh Komisioner Bidang Kelembagaan dan Monitoring Evaluasi (Monev), Ermy Sri Ardhyanti.

Semarang — Bawaslu Kabupaten Semarang melaksanakan penyerahan Laporan Informasi Publik Tahun 2025 yang bertempat di Kantor Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah pada Selasa (31/3). Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas kinerja lembaga.

Penyerahan laporan dilakukan secara simbolis bersamaan dengan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah serta tiga Bawaslu Kabupaten/Kota lainnya, yakni Bawaslu Kabupaten Demak, Bawaslu Kabupaten Kendal, dan Bawaslu Kota Semarang.

Buku laporan informasi publik tersebut diserahkan langsung dan diterima oleh Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Bidang Kelembagaan dan Monitoring Evaluasi (Monev), Ermy Sri Ardhyanti.

Dalam kesempatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Semarang menyampaikan bahwa laporan informasi publik Tahun 2025 merupakan bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas pengawasan pemilu serta pelayanan informasi kepada masyarakat selama satu tahun terakhir.

Pihak Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah mengapresiasi langkah Bawaslu dalam memenuhi kewajiban keterbukaan informasi publik. Diharapkan, laporan yang disampaikan dapat terus ditingkatkan dari sisi kualitas dan kelengkapan informasi guna mendukung transparansi badan publik.

Kegiatan penyerahan berlangsung dengan tertib dan lancar, serta menjadi momentum penguatan sinergi antara Bawaslu dan Komisi Informasi dalam mendorong keterbukaan informasi publik di Jawa Tengah.

Penulis: Farhan Aditya P

Dokumentasi: Humas Bawaslu Prov Jateng