Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Semarang Serahkan Saran Perbaikan PDPB Triwulan II Tahun 2026 kepada KPU Kabupaten Semarang

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Semarang, Muharom Al Rosyid (kedua kiri), didampingi Kepala Subbagian Pengawasan Pemilu dan Humas Widya Astuti (pertama kiri) menyerahkan Surat Saran Perbaikan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 kepada KPU Kabupaten Semarang yang diterima oleh Kepala Divisi Data dan Informasi Agus Setiyoko (kedua kanan) dan Kepala Subbagian Perencanaan, Data, dan Informasi Achmad Maulidini (per

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Semarang, Muharom Al Rosyid (kedua kiri), didampingi Kepala Subbagian Pengawasan Pemilu dan Humas Widya Astuti (pertama kiri) menyerahkan Surat Saran Perbaikan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 kepada KPU Kabupaten Semarang yang diterima oleh Kepala Divisi Data dan Informasi Agus Setiyoko (kedua kanan) dan Kepala Subbagian Perencanaan, Data, dan Informasi Achmad Maulidini (pertama kanan), di Kantor KPU Kabupaten Semarang, Rabu (10/6/2026).

Ungaran - Bawaslu Kabupaten Semarang menyerahkan Surat Saran Perbaikan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 Nomor B-20/PM.00.02/K.JT-23/06/2026 tanggal 10 Juni 2026 kepada KPU Kabupaten Semarang, Rabu (10/6/2026) di kantor KPU Kabupaten Semarang.

Penyerahan surat tersebut merupakan tindak lanjut hasil pengawasan melalui uji petik dan juga koordinasi dengan beberapa stakeholder yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Semarang terhadap pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026. Langkah ini dilakukan untuk memastikan data pemilih yang dikelola oleh penyelenggara pemilu senantiasa akurat, mutakhir, dan komprehensif sebagai bagian dari upaya perlindungan hak pilih warga negara.

Dari Bawaslu Kabupaten Semarang, kegiatan tersebut dihadiri oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Muharom Al Rosyid, didampingi Kepala Subbagian Pengawasan Pemilu dan Hubungan Masyarakat, Widya Astuti, serta Staf Sekretariat, Noor M. Nasyar.

Sementara itu, dari KPU Kabupaten Semarang hadir Kepala Divisi Data dan Informasi, Agus Setiyoko, serta Kepala Subbagian Perencanaan, Data, dan Informasi, Achmad Maulidini.

Saran perbaikan yang disampaikan Bawaslu Kabupaten Semarang merupakan hasil pengawasan dan pencermatan terhadap data pemilih berkelanjutan yang dilakukan secara periodik. Melalui saran perbaikan tersebut, Bawaslu mendorong KPU Kabupaten Semarang untuk melakukan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku guna meningkatkan kualitas data pemilih.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Semarang, Muharom Al Rosyid, menyampaikan bahwa pengawasan terhadap PDPB merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas daftar pemilih yang akan digunakan pada tahapan pemilu maupun pemilihan berikutnya.

“Data pemilih yang akurat dan mutakhir merupakan fondasi penting dalam penyelenggaraan pemilu yang demokratis. Oleh karena itu, Bawaslu terus melakukan pengawasan dan memberikan saran perbaikan sebagai bentuk upaya pencegahan untuk menjaga hak pilih masyarakat,” ujarnya.

Melalui penyampaian saran perbaikan ini, Bawaslu Kabupaten Semarang berharap sinergi dan koordinasi dengan KPU Kabupaten Semarang terus terjalin dengan baik dalam rangka mewujudkan data pemilih yang berkualitas serta menjamin terpenuhinya hak konstitusional setiap warga negara.

Humas Bawaslu Kabupaten Semarang