Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Semarang Siap Tindak Lanjuti Arahan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dalam Penyusunan IKU 2026

Zoom

Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto didampingi oleh Seluruh Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang saat sedang menyimak Arahan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi, Muhammad Rofiuddin pada Kegiatan Zoom Meeting Rapat Koordinasi Penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU) Pengawas Pemilu Tahun 2026 yang diselenggarakan Oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Kamis, 6 Agustus 2026 di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Semarang, Ungaran.

UNGARAN - Kordiv SDM dan Organisasi Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Rofiuddin, membeberkan strategi dan panduan teknis penyusunan IKU 2026 secara lugas melalui pertemuan Zoom pada Kamis (6/8/2026). Rapat koordinasi yang diikuti pimpinan Bawaslu Kabupaten Semarang dari ruang aula mereka ini berfokus pada penyelesaian dokumen IKU definitif. Rofiuddin meminta seluruh jajaran memedomani template baku dari Bawaslu RI agar tercipta keseragaman di seluruh daerah. Langkah ini dinilai efektif untuk memudahkan Bawaslu Kabupaten/Kota memformulasikan target yang tidak melenceng dari Rencana Strategis (Renstra) Bawaslu.

Dalam pemaparannya, Rofiuddin sangat menyarankan agar setiap wilayah tidak melakukan copy-paste buta dari dokumen milik kabupaten/kota lain. Ia menganjurkan agar staf atau komisioner langsung mengisi titik-titik dan menyesuaikan deskripsi narasi pada template sesuai kondisi geografis aslinya. "Setiap anggota maupun ketua memiliki kebebasan untuk menghapus (delete) indikator yang dirasa tidak sesuai dengan kapasitasnya," jelas Rofiuddin. Fleksibilitas ini diberikan agar beban IKU bersifat realistis dan terukur oleh kemampuan masing-masing daerah.

Rofiuddin juga memberikan penekanan bahwa IKU modern saat ini harus bergeser dari sekadar capaian Output (hasil kegiatan) menjadi Outcome (dampak kegiatan). Ia mencontohkan bahwa keterbatasan anggaran di masa non-tahapan tidak boleh dijadikan alasan untuk tidak mencapai target kinerja. Banyak indikator yang bisa dicapai tanpa biaya besar, semisal optimalisasi pemutakhiran data via kuesioner daring maupun publikasi produk e-book. Kunci utamanya terletak pada kreativitas pimpinan divisi dalam merancang kegiatan yang memiliki dampak jangka panjang bagi institusi.

Menyikapi arahan teknis tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto, mengapresiasi keleluasaan penentuan persentase target yang diberikan oleh provinsi. Agus Riyanto menyatakan bahwa metode penilaian yang berbasis outcome ini akan membuat program kerja lembaganya lebih terarah dan berkualitas. Pihaknya segera menginstruksikan para Kordiv untuk melakukan seleksi indikator secara cermat dan logis pada lembar kerja masing-masing. Bawaslu Kabupaten Semarang berkomitmen agar dokumen IKU tidak hanya menjadi formalitas administratif, melainkan pendorong kualitas pengawasan.

Di sisi lain, Kordiv SDMO dan Diklat Bawaslu Kabupaten Semarang, Fithriyah, menggarisbawahi pentingnya kolaborasi antar divisi pasca arahan teknis ini. Fithriyah menegaskan bahwa divisi SDMO akan menjadi motor penggerak dalam menyatukan draft IKU dari kelima pimpinan menjadi satu kesatuan dokumen yang padu. Pihaknya memastikan setiap target yang dipasang dapat diukur cara hitungnya melalui formulasi yang terlampir pada bab tiga dokumen IKU. Evaluasi rasional akan terus dilakukan sebelum dokumen resmi tersebut ditandatangani.

Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menargetkan seluruh kabupaten/kota dapat merampungkan pengisian IKU mereka pada pekan ini juga. Rofiuddin menjanjikan adanya agenda penandatanganan dokumen secara serentak yang direncanakan pada awal pekan depan. Semua jajaran pimpinan Bawaslu Kabupaten Semarang yang hadir secara full team di aula tersebut siap memenuhi tenggat waktu pelaporan yang diminta. Langkah taktis ini menandai keseriusan pengawas pemilu Jawa Tengah dalam menegakkan akuntabilitas publik.

Perampungan dokumen IKU yang terukur dan berorientasi pada outcome ini diharapkan mampu memperkokoh fondasi kelembagaan Bawaslu Kabupaten Semarang dalam menghadapi tantangan pengawasan ke depan. Langkah proaktif dan sinergi antardivisi yang terbangun melalui rapat koordinasi ini tidak sekadar menjadi wujud kepatuhan terhadap tenggat waktu administratif, melainkan pembuktian nyata komitmen lembaga untuk terus bekerja secara produktif meski di luar tahapan pemilu. Dengan berbekal pedoman kinerja yang tajam dan realistis, Bawaslu Kabupaten Semarang diyakini siap bertransformasi menjadi lembaga pengawas pemilu yang semakin profesional, inovatif, dan akuntabel di mata masyarakat luas.

Penulis : Ravi Cahya Kurniawan