Bawaslu Kabupaten Semarang Sinergikan Rencana Permohonan Hibah Tanah dengan Komisi A DPRD
|
Ungaran - Agenda silaturahmi kelembagaan kembali digelar oleh Bawaslu Kabupaten Semarang dengan menyambangi Komisi A DPRD setempat. Kehadiran delegasi Bawaslu dipimpin oleh Ketua Agus Riyanto, beserta formasi lengkap Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Ummi Nu'amah; Kordiv SDMO dan Diklat Fithriyah; Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Nurkus Budiyantomo; serta Kordiv Pencegahan, Parmas, dan Humas Muharom Al Rosyid. Dukungan teknis diberikan oleh Kasubbag Administrasi Sri Widodo, Kasubbag P3SP2H Virendra Eka Novianto, serta 2 staf teknis P3SP2H dan 2 staf Humas. Sambutan balasan diberikan secara langsung oleh Ketua Komisi A Fraksi PDIP Agus Budiyono, didampingi Sukarno (Sekretaris/ Nasdem), Muhammad Nurkholis (PKS), dan Sugeng Riyadi (PAN).
Diskusi yang berlangsung hangat ini perlahan mengerucut pada persoalan sarana dan prasarana fisik lembaga pengawas pemilu yang hingga kini masih mengandalkan gedung sewa. Bawaslu menyampaikan wacana terbaru dari tingkat pusat yang memberikan angin segar bagi Bawaslu daerah, yakni adanya komitmen dari Bawaslu RI untuk membiayai konstruksi pembangunan gedung kantor secara penuh, dengan syarat utama ketersediaan lahan yang telah bersertifikat atas nama Bawaslu melalui proses hibah dari pemerintah daerah setempat.
"Wacana terbaru dari Bawaslu RI menyatakan bahwa jika Pemda bersedia menghibahkan tanah dan telah disertifikatkan untuk Bawaslu, maka alokasi pembangunan gedung fisik kantornya kelak akan dibiayai seluruhnya oleh Bawaslu RI," ungkap Ketua Bawaslu, Agus Riyanto, menjelaskan skema pembangunan yang tengah diupayakan lembaganya.
"Tentu kami mendengar aspirasi ini dan akan kami koordinasikan, karena hal ini juga menyangkut kewenangan aset yang perlu kita kawal secara saksama kepada pihak eksekutif atau Pemerintah Kabupaten Semarang," jawab Ketua Komisi A, Agus Budiyono, merespons positif usulan penguatan infrastruktur lembaga vertikal tersebut.
Mencermati persoalan aset lahan, Sekretaris Komisi A dari Fraksi Nasdem, Sukarno, memberikan pandangan kritis terkait penentuan lokasi. Ia mengingatkan bahwa wacana pemindahan pusat pemerintahan Kabupaten Semarang atau alokasi lahan di kawasan Mulyorejo perlu dipastikan progres peruntukannya, sehingga pengajuan hibah tanah Bawaslu tidak berbenturan dengan tata ruang masterplan yang belum final.
Kordiv Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, Fithriyah, menambahkan bahwa keberadaan fasilitas gedung yang mandiri dan permanen sangat mendesak dari sisi pengamanan data. Ruang arsip digital dan server yang merekam seluruh dokumen kepemiluan membutuhkan struktur bangunan yang spesifik, aman, dan representatif guna menjamin kerahasiaan sekaligus aksesibilitas informasi publik yang kredibel.
Merespons dinamika tersebut, Kasubbag Administrasi Sri Widodo menegaskan bahwa penyusunan surat resmi permohonan hibah tanah sedang dalam tahap perampungan. Pembuatan draft pengajuan administrasi ini melibatkan koordinasi ketat dengan Kasubbag P3SP2H Virendra Eka Novianto, di mana perumusan landasan yuridis aset negara ini turut disusun dan dikurasi oleh Tim Teknis Subbag P3SP2H, demi memastikan dokumen selaras dengan ketentuan hukum aset daerah.
Sebagai penutup dari perbincangan sarana prasarana ini, dewan legislatif berkomitmen untuk menjembatani komunikasi lebih lanjut dengan Bupati Semarang. Keberadaan kantor Bawaslu yang definitif dinilai tidak sekadar sebagai wibawa institusi, melainkan penopang vital dalam mewujudkan keadilan elektoral yang kokoh di wilayah Kabupaten Semarang.
Penulis : Ravi Cahya Kurniawan