Bawaslu Kabupaten Semarang Soroti Pentingnya Coktas dalam PDPB Triwulan II 2026
|
Ungaran - Bawaslu Kabupaten Semarang terus memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dengan melakukan koordinasi bersama KPU Kabupaten Semarang terkait rencana pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) pada Triwulan II Tahun 2026.
Koordinasi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari penyerahan surat imbauan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026 Nomor: B-13/PM.00.02/K.JT-23/04/2026 tertanggal 29 April 2026 yang disampaikan kepada KPU Kabupaten Semarang pada Kamis, 30 April 2026.
Bawaslu menilai pelaksanaan Coktas menjadi langkah penting dalam memastikan kualitas pembaruan data pemilih melalui verifikasi terbatas terhadap sampel data di lapangan. Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan akurasi daftar pemilih serta mencegah potensi ketidaksesuaian data.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Semarang, Muharom Al Rosyid, menegaskan bahwa evaluasi pengawasan pada Triwulan I menjadi dasar penting untuk perbaikan pelaksanaan PDPB ke depan.
“Catatan pengawasan PDPB Triwulan I sebelumnya, KPU Kabupaten Semarang tidak melaksanakan Coktas, sehingga pada Triwulan II ini kami mendorong agar terdapat sampel data yang dilakukan Coktas sebagai bagian dari penguatan akurasi data pemilih,” ujar Muharom Al Rosyid.
Bawaslu berharap pelaksanaan Coktas pada Triwulan II dapat menjadi langkah korektif dan preventif dalam menjaga kualitas daftar pemilih berkelanjutan, sekaligus memastikan seluruh proses berjalan sesuai Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025.
Melalui pengawasan yang aktif dan koordinasi yang berkelanjutan, Bawaslu Kabupaten Semarang berkomitmen menjaga integritas data pemilih sebagai fondasi utama demokrasi yang jujur, adil, dan terpercaya.
Humas Bawaslu Kabupaten Semarang