Bawaslu Kabupaten Semarang Susun IKP Pilkada Tahun 2020
|
Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang saat mengumpulkan Keterangan terkait Indeks Kerawan Pilkada 2020 di Kantor KPU Kabupaten Semarang, Kamis pagi (5/12/2019)
UNGARAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Semarang melaksanakan pengumpulan data tekait dengan penyusunan dan pemetaan Indeks Kerawanan Pilkada (IKP) dalam mencegah dan mendektesi tingkat kerawanan Pilkada tahun 2020 mendatang, Kamis (5/12/2019).
Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang mengungkapkan, kegiatan penyusunan dan pengumpulan data IKP Tahun 2020 berdasarkan Surat dari Bawaslu RI nomor 1817/K.BAWASLU/PM.00.00/XI/2019 Tentang Pengumpulan Data IKP Pilkada 2020. Dalam hal penyusunan IKP tersebut, Bawaslu Kabupaten Semarang melakukan pengumpulan data secara langsung ke lapangan dan melakukan koordinasi dengan Stakeholder yaitu Polres Semarang, KPU Kabupaten Semarang dan Forum Komunikasi Wartawan Kabupaten Semarang (FKWKS).
Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang saat mengumpulkan Keterangan terkait Indeks Kerawan Pilkada 2020 di Polres Semarang, Kamis siang (5/12/2019)
M. Talkhis menjelaskan, terkait penyusunan IKP Pilkada Tahun 2020 tersebut, pihaknya mengumpulkan data secara langsung dengan menemui stakeholder, untuk mendapatkan data yang valid terkait kerawanan-kerawanan yang terjadi pada Pilkada tahun sebelumnya dan Pemilu tahun 2019 kemarin. Salah satunya, terkait praktik politik uang, Netralitas Aparatur Sipil Negara serta hal-hal yang lain yang dinilai dapat melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Data yang kita gali dalam menyusun IKP Pilkada ini. Salah satunya untuk menyusun dan mengatur strategi yang kita lakukan dalam menghadapi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang Tahun 2020 ," terangnya.
Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang saat mengumpulkan Keterangan terkait Indeks Kerawan Pilkada 2020 di Kantor Forum Komuniksi Wartawan Kabupaten Semarang, Kamis Sore (5/12/2019)