Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Semarang Terapkan Sistem WFA pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama

Suasana Piket Work From Office (WFO) pada Senin, 16 Maret 2026.

Suasana Piket Work From Office (WFO) pada Senin, 16 Maret 2026.

Ungaran – Bawaslu Kabupaten Semarang menerapkan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel atau Work From Anywhere (WFA) pada masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) serta Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Ketua Bawaslu Nomor 6 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel dilaksanakan pada dua hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi, yaitu Senin dan Selasa, 16–17 Maret 2026. Selain itu, penyesuaian juga diterapkan selama tiga hari setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, yaitu pada Rabu, Kamis, dan Jumat, 25–27 Maret 2026.

Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Bawaslu Kabupaten Semarang menerapkan sistem kerja dengan komposisi 65 persen pegawai melaksanakan Work From Anywhere (WFA) dan 35 persen pegawai tetap bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO). Pengaturan tersebut berlaku bagi seluruh jajaran, baik komisioner Bawaslu, pejabat struktural, maupun staf sekretariat.

Kebijakan ini dilakukan dengan tetap memperhatikan kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Bawaslu. Para pimpinan unit kerja mengatur proporsi pegawai yang melaksanakan WFA dengan mempertimbangkan jumlah pegawai serta karakteristik tugas di masing-masing unit.

Selain itu, seluruh pegawai juga diminta untuk mengoptimalkan penggunaan sistem kerja berbasis elektronik serta memastikan pencapaian kinerja tetap terpantau. Dalam kondisi tertentu yang memerlukan respons cepat, pimpinan unit kerja juga dapat memanggil kembali pegawai untuk melaksanakan tugas di kantor.

Dengan penerapan sistem kerja fleksibel ini, diharapkan pelaksanaan tugas di lingkungan Bawaslu Kabupaten Semarang tetap berjalan optimal meskipun berada pada masa libur nasional dan cuti bersama.

Humas Bawaslu Kabupaten Semarang