Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Semarang Tingkatkan Pemahaman Tata Kelola Keuangan melalui Sosialisasi Pedoman Pengelolaan Hibah Non Pemilihan

Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Semarang mengikuti Sosialisasi Pedoman Pengelolaan Hibah Non Pemilihan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (18/6/2026).

Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Semarang mengikuti Sosialisasi Pedoman Pengelolaan Hibah Non Pemilihan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (18/6/2026).

Ungaran – Bawaslu Kabupaten Semarang mengikuti Sosialisasi Pedoman Pengelolaan Hibah Non Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota yang diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia secara daring, Kamis (18/6/2026).

Kegiatan tersebut diikuti oleh jajaran pimpinan dan pengelola keuangan Bawaslu Kabupaten Semarang, termasuk Bendahara Bawaslu Kabupaten Semarang, Rika Ayu Lestari. Sosialisasi dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas Surat Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor B-143/KU.00/K1/06/2026 tanggal 13 Juni 2026.

Dalam kegiatan tersebut, peserta memperoleh penjelasan mengenai pedoman pengelolaan hibah non pemilihan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban penggunaan hibah. Materi yang disampaikan diharapkan dapat menjadi pedoman bagi pengelola keuangan dalam melaksanakan tata kelola anggaran yang efektif, efisien, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Keikutsertaan Bawaslu Kabupaten Semarang dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen untuk terus meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dan kualitas pengelolaan keuangan kelembagaan. Dengan pemahaman yang baik terhadap pedoman yang berlaku, diharapkan pengelolaan hibah non pemilihan dapat berjalan secara tertib administrasi, transparan, dan akuntabel.

Humas Bawaslu Kabupaten Semarang