Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Siapkan Implementasi Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas

Bawaslu Kabupaten Siapkan Implementasi Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas
Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Mohammad Talkhis memberikan arahan dalam Rapat Implementasi Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas Bawaslu Kabupaten Semarang (22/06/2022)

UNGARAN, Bawaslu Kabupaten Semarang menggelar kegiatan Rapat Implementasi Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas (RB ZI) di ruang rapat bawaslu Kabupaten Semarang, Rabu (22/6/2022). Kegiatan tersebut dihadiri secara langsung oleh Ketua, Anggota, Kepala Sekretariat dan Jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Semarang.

Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Mohammad Talkhis menyampaikan terhadap jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Semarang bahwa apa yang menjadi tugas kita, yang sudah menjadi arahan Bawaslu Provinsi maupun RI bisa kita laksanakan dengan baik.

“Harusnya kegiatan ini dilaksanakan oleh lembaga yang sudah memiliki satuan kerja atau Satker. Namun demikian, berkaitan dengan reformasi birokrasi dan zona integritas ini memang persoalan integritas, persoalan profesionalitas, persoalan cara kita berkomitmen kepada negara dan lembaga, dan kenapa ini banyak disampaikan di forum-forum utamanya dalam lembaga milik Negara. Saya kira memang ada refleksi atau evaluasi terhadap pola kerja dan sikap komitmen aparatur terhadap negara atau lembaga yang mereka naungi atau mereka dinaungi” ujar Talkhis.

Talkhis menegaskan bahwa prinsip integritas, prinsip profesionalitas merupakan dua hal yang penting. Namun sebetulnya sepanjang spiritualitas kita secara vertikal dengan hablu minallah itu kita kuat, maka secara hablu minannas dalam kontek kita mengabdi pada negara kita komitmen pada negara atau komitmen pada lembaga. Saat berdialektika dengan samping-samping kita sesama manusia itu kita pasti memiliki pertumbuhan dan prinsip-prinsip ya benar atau sesuai dengan nilai-nilai spiritualitas yang kita dapatkan entah itu lewat doktrin agama ataupun doktrin pelajaran sejak pendidikan formal terutama tentang moral yang kita dapatkan juga SD atau MI.

Sebetulnya di prinsip profesionalitas kita semua paham bahwa konsekuensi kita menerima honor atau gaji itu, ya kita kemudian harus memenuhi segala ekspektasi yang diinginkan lembaga ini terhadap diri kita. selanjutnya bagaimana kemudian kerja-kerja atau harapan-harapan itu tersampaikan melalui apa yang ditugaskan pada kita dan kita selesaikan. tapi dalam struktur profesionalitas itu juga harus ada kemudian paham bagaimana kita bersikap agar kerja sama secara horizontal antara sesama staf dan vertikal dengan pimpinan di bagian yang masing-masing. Pungkasnya.

Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Semarang, Marjiono memberikan paparan terkait RB dan ZI bagi jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Semarang

Narasumber dalam kegiatan tersebut Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Semarang, Marjiono menyampaikan bahwa saat ini Bawaslu Kabupaten Semarang yang akan segera menjadi Satuan Kerja, maka nantinya akan ada kewajiban untuk mengimplementasikan reformasi birokrasi dan zona integritas yang saat ini dipersiapkan karena status Bawaslu Kabupaten Semarang masih sebagai Unit Kerja Mandiri (UKM).

Marjiono kemudian mengingatkan kepada para peserta sosialisasi tentang beberapa hal yang harus disiapkan sebagai wujud implementasi Reformasi Birokrasi di lingkungan Bawaslu Kabupaten Semarang, yaitu:
1. Pembuatan dan Penetapan SK Tim Reformasi Birokrasi
2. Pembuatan dan Penetapan SK Role Model dan Agen Perubahan Reformasi Birokrasi
3. Penyusunan Action Plan implementasi Reformasi Birokrasi

“Kegiatan ini merupakan salah satu upaya Bawaslu melakukan langkah-langkah strategis yang bertujuan untuk memperbaiki pelayanan dalam rangka menyongsong perhelatan Pemilu dan Pilkada Serentak tahun 2022 yang tahapannya sudah dimulai pada 14 Juni 2022. Kita berikan pelayanan kepada masyarakat dan seluruh stakeholder dengan pelayanan yang terbaik” tutup Marjiono .

Kontributor : Riy