Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kawal Validitas Data Pemilih Nonaktif dalam Coktas PDPB Desa Duren

Tim KPU dan Bawaslu Kabupaten Semarang dalam pelaksanaan pengawasan Coktas di Desa Duren, Kec. Tengaran pada Kamis, 7 Mei 2026 dengan Pemerintah Desa Bener.

Tim KPU dan Bawaslu Kabupaten Semarang dalam pelaksanaan pengawasan Coktas di Desa Duren, Kec. Tengaran pada Kamis, 7 Mei 2026 dengan Pemerintah Desa Bener.

Tengaran - Bawaslu Kabupaten Semarang melaksanakan pengawasan melekat terhadap kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) Penyusunan Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Semarang di Desa Duren, Kecamatan Tengaran pada Kamis, 7 Mei 2026.

Pengawasan dilakukan sebagai upaya memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai prosedur, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan, khususnya terhadap sampel data nonaktif yang menjadi fokus pelaksanaan coktas.

Tim KPU Kabupaten Semarang terdiri dari Agus Setiyoko selaku Kadiv Data dan Informasi KPU Kabupaten Semarang bersama Achmad Maulidini, Zidna, dan Daniel. Sementara itu, tim pengawasan dari Bawaslu Kabupaten Semarang terdiri dari Nurkus Budiyantomo selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi bersama Widya Astuti dan Andi Setiawan.

Dalam pelaksanaan pengawasan, tim melakukan verifikasi lapangan dan koordinasi dengan pemerintah desa setempat guna memastikan validitas data pemilih yang masuk dalam sampel coktas.

Pada salah satu sampel data nonaktif, perangkat desa bersama tim melakukan penelusuran melalui aplikasi kependudukan desa dan data pendukung lainnya. Berdasarkan hasil penelusuran serta konfirmasi kepada warga sekitar, keberadaan pemilih yang bersangkutan tidak diketahui dan data pendukung juga tidak ditemukan.

Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, data pemilih dinyatakan berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena terindikasi data ganda atau pindah domisili.

Selain itu, tim juga melakukan verifikasi terhadap sampel data nonaktif lainnya. Berdasarkan hasil pencarian perangkat desa, ditemukan adanya ketidaksesuaian data kependudukan yang kemudian dikonfirmasi melalui dokumen administrasi kependudukan dan pengecekan data secara daring. Hasil verifikasi menunjukkan adanya kesalahan input data identitas sehingga dilakukan penyesuaian data sesuai hasil verifikasi lapangan.

Melalui pengawasan melekat ini, Bawaslu Kabupaten Semarang berkomitmen untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan berjalan secara akurat, transparan, dan sesuai prosedur guna menjaga hak pilih masyarakat serta mendukung penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan berkualitas.

Humas Bawaslu Kabupaten Semarang