Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Layangkan Saran Perbaikan Pengawasan DPB Triwulan II Kepada KPU

Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang, Muharom Al Rosyid (kemeja putih) menyerahkan Saran Perbaikan Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026 ke KPU Kabupaten Semarang, Rabu 10 Juni 2026

Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang, Muharom Al Rosyid (kemeja putih) menyerahkan Saran Perbaikan Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026 ke KPU Kabupaten Semarang, Rabu 10 Juni 2026

Ungaran - Dalam rangka mempersempit ruang maladministrasi pada penyusunan daftar pemilih berkelanjutan, Bawaslu Kabupaten Semarang melayangkan saran perbaikan pengawasan penyusunan daftar pemilih berkelanjutan triwulan II tahun 2026 kepada KPU Kabupaten Semarang. Saran perbaikan tersebut disampaikan langsung oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang yang juga Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas, Muharom Al Rosyid beserta jajaran sekretariat kasubag pengawasan dan humas, Widya Astuti serta staf pelaksana Noor Muhammad Nasyar pada Rabu 10 Juni 2026.

Dalam surat saran perbaikan tersebut, Bawaslu Kabupaten Semarang memberikan saran perbaikan terhadap data pemilih tidak memenuhi syarat meninggal dunia dan pindah domisili keluar, serta data pemilih memenuhi syarat pindah masuk ke Kabupaten Semarang.

Menurut Muharom, saran perbaikan ini adalah bagian pencegahan yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Semarang untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan penyusunan daftar pemilih berkelanjutan tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. "Kami ingin memastikan bahwa setiap data pemilih yang dikerjakan oleh KPU Kabupaten Semarang telah sesuai dengan porsi dan ketentuan hukum yang berlaku. Jadi apabila ada kesalahan administrasi atau belum terakomodir, maka kami sebagai pengawas wajib mengingatkan melalui saran perbaikan ini" jelas Muharom.

Muharom menyebutkan secara spesifik saran perbaikan yang disampaikan kepada KPU Kabupaten Semarang ini. "Total saran perbaikan yang kami sampaikan sebanyak 34 pemilih dengan rincian 10 (sepuluh) pemilih TMS meninggal dunia, 15 (lima belas) TMS pindah keluar dan 9 (sembilan) pemilih MS pindah masuk" ungkapnya.

Dengan adanya saran perbaikan yang dilayangkan oleh Bawaslu Kabupaten Semarang ini, diharapkan dapat mempertajam kualitas data pemilih yang dihasilkan oleh KPU Kabupaten Semarang jelang pemilu dan pemilihan mendatang.