Bawaslu Melantik 2.249 Warga Kabupaten Semarang Jadi Pengawas TPS
|
Prosesi pelantikan dan pembekalan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Jajaran Bawaslu Kabupaten Semarang, Senin (16/11/2020).
UNGARAN– Sebanyak 2.249 warga Kabupaten Semarang dilantik sebagai Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Pelantikan dilakukan serentak oleh 19 Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Semarang pada tanggal 15 dan 16 November 2020.
Prosesi pelantikan dimulai dengan pengambilan sumpah janji Pengawas TPS hingga penandatanganan pakta integritas oleh masing-masing PTPS terlantik.
Seluruh PTPS berjanji senantiasa menjaga integritas dan profesional dalam melaksanakan tugas dengan mentaati aturan-aturan yang ada.
Seluruh prosesi pelantikan dilakukan dengan mentaati protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19. Mulai dari wajib memakai masker, menjaga jarak, tersedia hand sanitizer dan lain-lain.
Setelah prosesi pelantikan selesai, dilanjutkan dengan kegiatan Bimbingan Teknis Pengawas TPS. Bimtek dilakukan dengan memberikan materi-materi pengawasan terhadap PTPS.
Masa kerja Pengawas TPS terhitung sejak 23 tiga hari sebelum pemungutan suara dan berakhir 7 hari setelah pemungutan suara.
Untuk mencegah penyebaran Covid-19, seluruh Pengawas TPS di Kabupaten Semarang wajib menjalani rapid tes yang dijadwalkan pada tanggal 26 – 28 November 2020.