Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Membelajarkan, Momentum Penguatan Pengawasan Penataan Dapil Jelang Pemilu 2029 dan 2031

Bawaslu Kabupaten Semarang saat mengikuti kegiatan Pendalaman Materi Bawaslu Membelajarkan Volume 2 Tahun 2026, Kamis 5 November 2026

Bawaslu Kabupaten Semarang saat mengikuti kegiatan Pendalaman Materi Bawaslu Membelajarkan Volume 2 Tahun 2026, Kamis 5 November 2026

Ungaran – Penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi menjadi salah satu agenda strategis dan krusial yang perlu mendapatkan perhatian serius dalam menghadapi penyelenggaraan Pemilu 2029 dan pemilu daerah 2031. Perubahan desain pemilu pascaputusan Mahkamah Konstitusi menuntut kesiapan seluruh pemangku kepentingan, termasuk Bawaslu, untuk memastikan proses penataan dapil berjalan sesuai prinsip hukum dan konstitusionalitas.

Hal tersebut menjadi salah satu pokok materi yang disampaikan Titi Anggraini dalam kegiatan pendalaman dan penguatan substansi Bawaslu Membelajarkan Volume 2 Tahun 2026 Sesi 2, Kamis 5 November 2026. Dalam paparannya, Pengajar Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia sekaligus Anggota Dewan Pembina Perludem tersebut memberikan perhatian khusus terhadap posisi strategis Bawaslu dalam mengawal proses penataan dapil agar tidak menyimpang dari prinsip keadilan pemilu.

Menurut Titi, pengawasan penataan dapil tidak boleh hanya berorientasi pada pemenuhan prosedur administratif. Bawaslu perlu memastikan bahwa setiap rancangan dapil memenuhi prinsip-prinsip yang telah ditetapkan dalam Pasal 185 UU Nomor 7 Tahun 2017, mulai dari kesetaraan nilai suara hingga kesinambungan wilayah.

Dalam materi tersebut, terdapat enam langkah penting yang perlu diperhatikan Bawaslu dalam menjalankan pengawasan penataan dapil.

Pertama, menguji penerapan tujuh prinsip penyusunan dapil terhadap setiap rancangan yang disusun KPU melalui instrumen pengawasan tertulis. Pengujian ini diperlukan agar setiap prinsip memiliki ukuran yang jelas dan dapat dievaluasi, bukan sekadar dicantumkan sebagai persyaratan formal.

Kedua, melakukan verifikasi terhadap Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2), termasuk menghitung bilangan pembagi penduduk serta simpangan nilai suara pada masing-masing dapil. Dalam hal ini, ambang kewajaran seperti simpangan sekitar 10 persen dapat digunakan sebagai salah satu instrumen evaluasi berdasarkan standar yang dipaparkan.

Ketiga, mengawal pelaksanaan uji publik agar benar-benar menjadi ruang partisipasi masyarakat. Setiap masukan yang disampaikan publik perlu dicatat, diberikan tanggapan, dan dipublikasikan oleh KPU. Dengan demikian, uji publik tidak berhenti sebagai kegiatan sosialisasi, tetapi menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan yang transparan.

Keempat, Bawaslu perlu menyampaikan rekomendasi tertulis sebelum penetapan dapil dan mengumumkan hasil pengawasannya kepada masyarakat. Langkah ini penting untuk membangun akuntabilitas sekaligus memastikan bahwa catatan pengawasan dapat ditindaklanjuti secara jelas.

Kelima, menyiapkan mekanisme penyelesaian sengketa proses terhadap keputusan KPU mengenai dapil secara cepat dan konsisten di seluruh wilayah. Keenam, menjaga independensi kelembagaan dengan memastikan Bawaslu tidak menjadi bagian dari kompromi politik dalam menentukan konfigurasi dapil.

Titi juga menekankan pentingnya kesiapan instrumen pengawasan yang dapat digunakan secara konkret. "Instrumen minimal tersebut meliputi lembar pengujian prinsip penyusunan dapil, tabel bilangan pembagi penduduk dan simpangan nilai suara, berita acara uji publik beserta tanggapan, rekomendasi tertulis, serta laporan hasil pengawasan yang dapat diakses masyarakat" jelas Titi.

Selain penguatan pengawasan, perhatian juga diarahkan pada pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu. Berdasarkan materi yang disampaikan, Panitia Kerja Komisi II DPR RI telah dibentuk pada 29 September 2026 dengan sepuluh isu strategis, termasuk penataan dapil dan ambang batas parlemen. Agenda pembahasan direncanakan berlangsung hingga 23 Desember 2026 dengan target penyusunan naskah akademik dan draf RUU pada akhir Desember 2026 atau Januari 2027.

Sejumlah wacana perubahan juga menjadi perhatian, di antaranya peningkatan batas minimal kursi dapil dari tiga menjadi empat kursi, pembentukan dapil nasional sebesar 5 hingga 10 persen dari total kursi, serta peningkatan ambang batas parlemen menjadi 5 persen.

Titi memberikan catatan kritis terhadap berbagai wacana tersebut. "Penambahan jumlah kursi tanpa formula yang jelas berdasarkan jumlah penduduk berpotensi memperbesar ketimpangan representasi. Sementara itu, gagasan dapil nasional perlu dikaji secara mendalam karena dapat melonggarkan hubungan antara pemilih dan wakil rakyat yang terpilih" lanjut Titi.

Tantangan berikutnya adalah perubahan jadwal penyelenggaraan pemilu setelah Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah dengan jeda sekitar dua hingga dua setengah tahun. Pemilu nasional 2029 akan mencakup pemilihan Presiden, DPR, dan DPD, sedangkan pemilu daerah 2031 mencakup pemilihan DPRD serta kepala daerah.

Pemisahan tersebut membuka ruang evaluasi terhadap keseluruhan desain representasi politik. Penataan dapil DPR harus menggunakan data kependudukan terbaru, sementara penataan dapil DPRD dapat dilakukan secara terpisah dengan data yang lebih mutakhir. Momentum ini juga menjadi kesempatan untuk membenahi alokasi 2.372 kursi DPRD Provinsi dan 17.510 kursi DPRD Kabupaten/Kota.

Di sisi lain, pembentuk undang-undang perlu segera menyelesaikan pengaturan masa transisi, termasuk masa jabatan DPRD hasil Pemilu 2024 dan pengisian jeda antara pemilu nasional dan daerah. Hal tersebut merupakan bagian dari rekayasa konstitusional pembentuk undang-undang dan tidak dapat ditentukan sendiri oleh KPU.

Titi juga mengingatkan bahwa tahapan pemilu dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara sebagaimana diatur dalam Pasal 167 ayat (6) UU Pemilu. Oleh karena itu, revisi undang-undang perlu diselesaikan dengan memperhitungkan waktu yang cukup agar seluruh persiapan penyelenggaraan Pemilu 2029 dapat berjalan sesuai ketentuan.

Dalam menghadapi berbagai tantangan tersebut, Bawaslu memiliki posisi penting sebagai lembaga pengawas yang memastikan setiap tahapan penataan dapil berlangsung sesuai ketentuan. Pengawasan harus dilakukan berdasarkan data, prinsip hukum, serta prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.

Lebih jauh, Bawaslu juga perlu memastikan bahwa proses pembahasan regulasi tidak mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi. Penguatan sistem pemilu harus dilaksanakan melalui proses yang partisipatif dan tidak justru menghadirkan kebijakan yang memperbesar ketimpangan representasi.

Dengan persiapan yang terukur dan pengawasan yang kuat, penataan dapil menuju Pemilu 2029 dan pemilu daerah 2031 diharapkan mampu menghasilkan sistem representasi yang lebih adil. Pada akhirnya, kualitas demokrasi tidak hanya ditentukan oleh terselenggaranya pemungutan suara, tetapi juga oleh jaminan bahwa setiap suara masyarakat memiliki kesempatan yang setara untuk diwujudkan menjadi keterwakilan politik.

Penulis : Noor M Nasyar

Dokumentasi : Humas Bawaslu Kabupaten Semarang