Selisih Representasi Antarwilayah Capai Lebih dari Dua Kali Lipat, Ketimpangan Alokasi Kursi DPR Jadi Sorotan
|
Ungaran – Persoalan ketimpangan representasi penduduk dalam pembagian kursi legislatif masih menjadi tantangan serius dalam sistem pemilu Indonesia. Perbedaan jumlah penduduk yang diwakili oleh satu kursi di setiap provinsi menunjukkan bahwa nilai representasi masyarakat belum sepenuhnya berada pada tingkat kesetaraan yang diharapkan.
Dalam materi pendalaman Bawaslu Membelajarkan Volume 2 Tahun 2026 Sesi 2 yang digelar pada Kamis, 5 November 2026 ini, Titi Anggraini memaparkan bahwa berdasarkan data kependudukan Semester I Tahun 2022 dan alokasi kursi DPR Pemilu 2024, terdapat perbedaan yang cukup besar antara satu wilayah dengan wilayah lainnya.
Pengajar Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia sekaligus Anggota Dewan Pembina Perludem tersebut menyampaikan bahwa jumlah penduduk yang diwakili oleh satu kursi DPR di Kalimantan Utara tercatat sekitar 236.540 jiwa. Sementara itu, di Jawa Barat jumlahnya mencapai sekitar 534.475 jiwa per kursi. Adapun rata-rata nasional berada pada angka sekitar 474.761 jiwa per kursi.
"Perbandingan tersebut memperlihatkan bahwa satu kursi DPR di Jawa Barat mewakili jumlah penduduk lebih dari dua kali lipat dibandingkan satu kursi di Kalimantan Utara. Kondisi ini menjadi gambaran konkret mengenai persoalan malapportionment, yaitu ketidakseimbangan antara jumlah penduduk dengan alokasi kursi perwakilan" buka Titi.
Dalam prinsip demokrasi, alokasi kursi semestinya mencerminkan jumlah penduduk yang diwakili. Semakin besar jumlah penduduk suatu wilayah, semakin besar pula kebutuhan representasi politik yang harus diperhitungkan secara proporsional. Apabila tidak terdapat formula yang jelas, maka distribusi kursi dapat menghasilkan ketimpangan antara wilayah berpenduduk besar dan wilayah berpenduduk kecil.
Salah satu persoalan mendasar yang disoroti adalah ketentuan Pasal 187 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 yang menjadikan provinsi sebagai basis daerah pemilihan DPR. Ketentuan tersebut menyebabkan provinsi berpenduduk kecil secara otomatis memperoleh minimal tiga kursi, sementara undang-undang belum mengatur formula yang terperinci untuk menentukan alokasi kursi antarprovinsi berdasarkan jumlah penduduk.
Situasi tersebut semakin terlihat setelah pemekaran wilayah di Papua pada 2022. Enam provinsi baru di Papua masing-masing memperoleh tiga kursi DPR. Kebijakan ini menunjukkan adanya pertimbangan representasi kewilayahan, tetapi sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana prinsip kesetaraan penduduk diterapkan secara konsisten dalam pembagian kursi.
Titi menjelaskan bahwa persoalan alokasi kursi tidak dapat hanya diselesaikan dengan mempertimbangkan keberadaan wilayah administratif. Kesetaraan nilai suara harus tetap menjadi ukuran utama agar setiap warga negara memperoleh bobot representasi yang sebanding.
"Dalam perspektif internasional, Venice Commission melalui Code of Good Practice in Electoral Matters Tahun 2002 memberikan pedoman bahwa pembagian kursi sebaiknya didasarkan pada jumlah penduduk, bukan semata-mata luas atau status wilayah. Penyimpangan dari kuota representasi ideal direkomendasikan tidak melebihi 10 persen dan sebaiknya tidak melampaui 15 persen, kecuali terdapat alasan tertentu seperti perlindungan kelompok minoritas atau wilayah yang jarang penduduknya" jelas Titi.
Standar tersebut dapat menjadi salah satu referensi dalam merumuskan batas toleransi ketimpangan alokasi kursi di Indonesia. Dengan adanya ukuran yang lebih jelas, penyelenggara pemilu maupun pembentuk undang-undang memiliki parameter objektif untuk menilai apakah distribusi kursi telah mencerminkan prinsip keadilan.
Persoalan ketimpangan juga berkaitan dengan kebutuhan memperbarui data kependudukan. Data Agregat Kependudukan per Kecamatan atau DAK2 sebagaimana diatur dalam Pasal 201 UU Pemilu menjadi salah satu dasar penting dalam penataan dapil. Namun, penggunaan data dalam satu periode tertentu harus disertai mekanisme evaluasi ketika terjadi perubahan jumlah penduduk maupun pembentukan daerah otonom baru.
Tanpa mekanisme penataan ulang yang jelas, perubahan kondisi demografis berpotensi membuat konfigurasi dapil semakin jauh dari kondisi masyarakat yang sebenarnya. Karena itu, penataan dapil tidak cukup hanya dilakukan berdasarkan kebiasaan atau mempertahankan peta pemilu sebelumnya.
Titi juga menyoroti pentingnya penyusunan formula alokasi kursi antarprovinsi dan antarkabupaten/kota yang secara tegas dimuat dalam undang-undang. Formula tersebut diperlukan agar proses pembagian kursi tidak sepenuhnya bergantung pada keputusan politik, tetapi memiliki landasan perhitungan yang transparan dan dapat diuji.
"Persoalan representasi bukan hanya menyangkut berapa banyak kursi yang tersedia di lembaga legislatif, tetapi juga menyangkut siapa yang diwakili dan seberapa setara suara masyarakat dalam menentukan wakilnya. Oleh karena itu, pembenahan alokasi kursi menjadi bagian penting dalam memperkuat kualitas demokrasi yang inklusif dan berkeadilan" pungkas Titi.
Penulis : Noor M Nasyar
Dokumentasi : Humas Bawaslu Kabupaten Semarang