Jutaan Suara Gagal Dikonversi Menjadi Kursi, Desain Ambang Batas Pemilu Perlu Dikaji Ulang
|
Ungaran – Tingginya jumlah suara sah yang tidak berhasil dikonversikan menjadi kursi legislatif menjadi salah satu persoalan penting dalam evaluasi sistem pemilu Indonesia. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa besarnya dukungan masyarakat terhadap partai politik belum tentu berbanding lurus dengan kesempatan memperoleh keterwakilan di lembaga legislatif.
Persoalan ini menjadi bagian dari pembahasan Titi Anggraini dalam kegiatan pendalaman dan penguatan substansi Bawaslu Membelajarkan Volume 2 Tahun 2026 Sesi 2, Kamis 5 November 2026. Dalam materi pendalaman Bawaslu Membelajarkan Volume 2 bertema Problematika Hukum dan Konstitusionalitas Penataan Dapil dan Alokasi Kursi ini, ia menguraikan hubungan antara besaran daerah pemilihan, formula konversi suara, dan ambang batas parlemen terhadap peluang partai politik memperoleh kursi.
"Terdapat tiga variabel utama yang menentukan bagaimana suara pemilih dikonversikan menjadi kursi. Pertama, besaran dapil atau district magnitude, yaitu jumlah kursi yang diperebutkan dalam satu daerah pemilihan. Kedua, formula konversi suara yang digunakan untuk menentukan perolehan kursi masing-masing partai. Ketiga, ambang batas atau threshold yang menjadi persyaratan bagi partai politik untuk mengikuti pembagian kursi" buka Titi.
Dalam sistem pemilu Indonesia, metode Sainte-Laguë murni digunakan sejak Pemilu 2019. Metode ini membagi perolehan suara masing-masing partai dengan bilangan ganjil 1, 3, 5, 7, dan seterusnya. Kursi kemudian diberikan berdasarkan urutan hasil pembagian suara terbesar hingga seluruh kursi di dapil terpenuhi.
Sementara itu, ambang batas parlemen sebesar 4 persen berlaku untuk pembagian kursi DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu. Ketentuan tersebut tidak berlaku untuk pemilihan DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota.
Titi menjelaskan bahwa ukuran dapil juga memiliki pengaruh besar terhadap peluang partai politik memperoleh kursi. Semakin kecil jumlah kursi yang diperebutkan dalam suatu dapil, semakin tinggi ambang batas efektif yang harus dilampaui oleh partai untuk mendapatkan kursi.
"Dalam ilustrasi yang disampaikan, sebuah dapil dengan lima kursi memperlihatkan bagaimana partai yang memperoleh 9,3 persen suara tetap tidak mendapatkan kursi. Sementara partai dengan perolehan suara lebih besar memperoleh kursi sesuai urutan hasil pembagian menggunakan metode Sainte-Laguë." lanjut Titi.
Ilustrasi tersebut menunjukkan bahwa persoalan suara yang tidak terkonversi tidak hanya disebabkan oleh ambang batas parlemen nasional. Besaran dapil juga menjadi penyaring yang menentukan apakah suara pemilih dapat menghasilkan keterwakilan politik.
Materi tersebut juga menguraikan bahwa ambang batas efektif dapat diperkirakan melalui rumus 75 persen dibagi jumlah kursi dapil ditambah satu. Dengan pendekatan tersebut, dapil dengan tiga kursi memiliki ambang batas efektif sekitar 18,8 persen, sedangkan dapil dengan sepuluh kursi sekitar 6,8 persen. Untuk rata-rata dapil DPR Pemilu 2024, yang memiliki sekitar 6,9 kursi, ambang batas efektif diperkirakan mencapai 9,5 persen.
Besarnya pengaruh desain dapil terhadap peluang memperoleh kursi memperlihatkan bahwa kebijakan peningkatan ambang batas parlemen perlu dikaji secara hati-hati. Sebab, apabila ambang batas resmi dinaikkan sementara ukuran dapil tetap kecil, jumlah suara yang tidak terkonversi menjadi kursi berpotensi semakin besar.
Dalam paparannya, Titi juga mengangkat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada 29 Februari 2024. Putusan tersebut menyatakan bahwa ketentuan ambang batas parlemen 4 persen konstitusional untuk Pemilu 2024, tetapi harus diubah sebelum penyelenggaraan Pemilu 2029.
"Mahkamah Konstitusi memberikan lima pedoman dalam perubahan ketentuan tersebut. Pertama, desain ambang batas harus dirancang secara berkelanjutan. Kedua, perubahan harus tetap menjaga proporsionalitas sistem pemilu dan menekan jumlah suara yang tidak terkonversi menjadi kursi. Ketiga, kebijakan harus diarahkan pada penyederhanaan partai politik. Keempat, perubahan harus diselesaikan sebelum tahapan Pemilu 2029. Kelima, pembentuk undang-undang wajib melibatkan partisipasi publik yang bermakna, termasuk partai politik nonparlemen" ungkap Titi.
Dalam konteks pembahasan RUU Pemilu pada 2026, wacana peningkatan ambang batas parlemen menjadi 5 persen menjadi salah satu isu yang perlu dicermati. Titi mengingatkan bahwa peningkatan ambang batas harus diuji berdasarkan pedoman Mahkamah Konstitusi, terutama terkait upaya mengurangi suara yang kehilangan kesempatan untuk terwakili.
"Berdasarkan data yang dipaparkan, jumlah suara yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR mengalami peningkatan. Pada Pemilu 2014 tercatat sekitar 2,96 juta suara atau 2,37 persen. Jumlah tersebut meningkat menjadi sekitar 13,60 juta suara atau 9,71 persen pada Pemilu 2019, dan mencapai sekitar 17,30 juta suara atau 11,4 persen pada Pemilu 2024" lanjutnya
Angka tersebut menjadi catatan penting bahwa desain sistem pemilu harus mampu menjaga keseimbangan antara penyederhanaan sistem kepartaian dan perlindungan terhadap suara pemilih. Sebab, suara yang diberikan masyarakat merupakan bentuk partisipasi politik yang harus mendapatkan penghormatan dalam sistem demokrasi.
Dengan demikian, pembahasan ambang batas parlemen tidak seharusnya hanya berorientasi pada pembatasan jumlah partai politik di parlemen. Lebih dari itu, setiap perubahan harus memastikan bahwa sistem konversi suara tetap memberikan kesempatan representasi yang adil, proporsional, dan sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat.
Penulis : Noor M Nasyar
Dokumentasi : Humas Bawaslu Kabupaten Semarang