Bawaslu Minta Daftar Nama DPTb Ketiga Kabupaten Semarang Segera Diturunkan ke PPS
|
SM/BawasluKabSemarang
UNGARAN - Kordiv Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Semarang Syahrul Munir meminta KPU Kabupaten Semarang memastikan jumlah pemilih tambahan tidak mengubah DPT Pemilu yang sebelumnya ditetapkan pada 10 Desember 2018. Hal itu dikatakan Munir dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tambahan Tiga (DPTb-3) Pemilu 2019 Tingkat KPU Kabupaten Semarang, yang diselenggarakan di PP PAUDNI Ungaran, Kamis (11/4/2019) malam.
Dalam rapat pleno DPTb Tahap Ketiga tingkat KPU Kabupaten Semarang ini diketahui jumlah pemilih masuk sebanyak 2.742 pemilih dan pemilih keluar sebanyak 3.075 pemilih.
Menurut Munir, rapat pleno ini menindaklanjuti PMK (Putusan Mahkamah Konstitusi) No 20 Tahun 2019 berkaitan dengan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan SE KPU RI No 577 Tahun 2019 tentang Tindak Lanjut Putusan MK tersebut. Bahwa pelayanan pindah memilih dapat difasilistasi KPU sampai dengan tanggal 10 April 2019 pukul 16.00 WIB atau tujuh hari sebelum pemungutan suara.
"DPTHp3 yang selanjutnya disebut sebagai DPT sebelumnya ditetapkan pada 12 Desember 2018 lalu sejumlah 778.993 pemilih. Pleno malam ini tidak boleh merubah DPTHp3 tersebut, baik mengurangi ataupun menambahnya," kata Munir.
Selanjutnya terhadap DPTb yang sudah ditetapkan, Bawaslu meminta KPU Kabupaten Semarang untuk segera menurunkan nama-nama pemilih tersebut ke jajaran PPK, PPS dan KPPS serta tembusan ke jajaran Bawaslu agar segera ditindaklanjuti.
Daftar nama yang ditetapkan dalam DPTb-3 ini sangat penting untuk memastikan ketersediaan Surat Suara di TPS pada hari pemungutan suara 17 April 2019 mendatang. Selain itu, dengan daftar nama DPTb ini, jajaran PPK, PPS dan KPPS dapat segera memetakan dan menjamin ketersediaan Surat Suara sesuai haknya.
" KPU juga harus mengumumkan DPTB-3 ini di kantor desa atau kelurahan, atau tempat lain yang mudah dijangkau," tandasnya.
BAWASLU KABUPATEN SEMARANG
Jl. Purnakarya Raya Gedanganak, Ungaran Timur, telepon/fax 024-76901435
Email: Bawaslukabsemarang@gmail.com 08983424373 Gedanganak, Ungaran Timur.