Bawaslu Pastikan Masa Tenang Tidak Ada Aktivitas Kampanye
|
Pembersihan Alat Peraga Kampanye Pada Masa Tenang (Minggu, 6 Desember 2020)
UNGARAN – Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang Tahun 2020 telah memasuki Masa Tenang, yang berlangsung pada tanggal 6-8 Desember 2020. Sesuai ketentuan perundang-undangan, pada masa tenang dilarang melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apa pun (PKPU 4 Tahun 2017).
Bawaslu Kabupaten Semarang beserta jajaran secara serempak memastikan seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) di tertibkan dan dibersihkan, Minggu (6/12/2020).
Berdasarkan laporan seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten Semarang, tercatat sebanyak 8.534 APK yang terdiri dari Baliho, Banner, dan Spanduk telah diturunkan oleh tim gabungan Penertiban APK Kabupaten Semarang yang terdiri dari Bawaslu Kabupaten Semarang, KPU Kabupaten Semarang, Satpol PP dan Damkar, Polres Semarang, Dishub, serta DPU Kabupaten Semarang. Bertindak sebagai koordinator tim Penertiban APK yaitu KPU Kabupaten Semarang.
Selain menertibkan dan membersihkan APK di wilayah Kabupaten Semarang, pada masa tenang ini, Bawaslu juga memastikan seluruh media sosial Paslon telah dinonaktifkan serta media massa cetak, elektronik, dan lembaga penyiaran, tidak menyiarkan iklan, rekam jejak Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye yang menguntungkan atau merugikan Pasangan Calon.
Beberapa hal hal diwaspadai pada masa tenang yaitu praktik politik uang, adalah praktik menjanjikan atau memberikan uang dan materi lainnya pada pemilih untuk mempengaruhi pilihan pemilih.
Dalam bingkai kegiatan Patroli Pengawasan Hari Tenang, Bawaslu Kabupaten Semarang mengintruksikan kepada seluruh jajaran memberikan himbauan secara massif melalui media sosial resmi dan media sosial pribadi tentang larangan-larangan pada masa tenang Pilkada 2020.