Bawaslu RI Gelar Sosialisasi Monev KIP 2026, PPID Bawaslu Kabupaten/Kota Siap Optimalisasi Layanan Informasi
|
UNGARAN — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia resmi memulai tahapan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) bagi Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2026. Dimulainya tahapan ini ditandai dengan dilaksanakannya Sosialisasi Monev KIP secara daring melalui aplikasi Zoom Cloud Meetings pada Rabu, 8 Juli 2026.
Kegiatan strategis ini diikuti secara intensif oleh Bawaslu Kabupaten Semarang yang diwakili Widya Astuti, S.I.P selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) beserta Farhan Aditya Perdana, S.I.P selaku Staf Pelaksana PPID Bawaslu Kabupaten Semarang. Sosialisasi ini merujuk langsung pada amanat Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Dalam sosialisasi tersebut dipaparkan bahwa metode penilaian tahun ini mengombinasikan pengisian Self-Assessment Questionnaire (SAQ) melalui portal resmi serta metode Uji Akses langsung oleh tim Bawaslu RI. Terdapat 7 grup penilaian dalam SAQ yang wajib dipenuhi, meliputi Sarana dan Prasarana, Website PPID, ePPID Terintegrasi, Media Sosial, Sertifikasi Pelatihan PPID, Studi Kasus, hingga Video Komitmen pimpinan.
Pasca-sosialisasi ini, tahapan krusial berikutnya adalah pengisian SAQ yang dijadwalkan berlangsung pada 8 hingga 24 Juli 2026. Melalui keikutsertaan ini, PPID Bawaslu Kabupaten/Kota berkomitmen penuh untuk mewujudkan klasifikasi predikat "Informatif" dengan memperkuat akuntabilitas serta transparansi informasi kepada masyarakat luas.
Penulis: Farhan Aditya
Editor: Farhan Aditya
Dokumentasi: Munir