Bawaslu RI Supervisi Kesiapan Penyelesaian Sengketa
|
Simulasi penerimaan permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilihan oleh Bawaslu RI dan Bawaslu Kabupaten Semarang di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Semarang, Sabtu (22/02/2020)
UNGARAN - Bawaslu Republik Indonesia melakukan pengecekan kesiapan penyelesaian sengketa Bawaslu Kabupaten Semarang, Sabtu (22/02/2020). Pengecekan kesiapan dilakukan mengingat adanya potensi sengketa pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang Tahun 2020.
Dengan panduan Staf Bawaslu RI, M. Zarwan, Okasila Sakti, dan Prasetyo, Staf Bawaslu Kabupaten Semarang melakukan simulasi penerimaan permohonan penyelesaian sengketa baik secara langsung maupun tidak langsung (online) melalui Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS).
Perlu diketahui, salah satu kewenangan Bawaslu Kabupaten/Kota adalah penyelesaian sengketa proses Pemilihan yang dilaksanakan dengan musyawarah berdasarkan prinsip cepat dan tanpa biaya.
Berdasarkan Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2017, Objek sengketa proses Pemilihan meliputi, perbedaan penafsiran atau suatu ketidakjelasan tertentu mengenai suatu masalah kegiatan dan/atau peristiwa yang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilihan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; Keadaan dimana terdapat pengakuan yang berbeda dan/atau penolakan penghindaran antarpeserta Pemilihan; dan/atau keputusan KPU Provinsi atau Keputusan KPU Kabupaten/Kota dalam bentuk Keputusan maupun Berita Acara.
Adapun pemohon dalam sengketa proses Pemilihan yaitu, pasangan calon atau kuasanya, bakal pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik pengusung pasangan calon.
Pasangan calon sebagaimana dimaksud yaitu pasangan calon yang telah mendaftarkan diri atau didaftarkan dan telah ditetapkan oleh KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota.
Bakal pasangan calon adalah bakal pasangan calon yang mendaftarkan diri atau didaftarkan ke KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota
Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung pasangan calon sebagaimana dimaksud, dapat mengajukan permohonan sengketa proses pemilihan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota oleh KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota hingga tahap penetapan pasangan calon. (ND)
Baca juga : Alur Penyelesaian Sengketa Pada Pilkada Serentak 2020
Simulasi penerimaan permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilihan oleh Bawaslu RI dan Bawaslu Kabupaten Semarang di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Semarang, Sabtu (22/02/2020)