Bawaslu Sampaikan Saran Perbaikan Hasil Pencermatan Sipol
|
Ungaran-Bawaslu Kabupaten Semarang menyampaikan saran perbaikan verifikasi keanggotaan Parpol dari hasil pencermatan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), Jumat (02/09/2022).
Bawaslu kabupaten Semarang telah melakukan pencermatan kepada seluruh data keanggotaan partai politik di Kabupaten Semarang melalui Sipol, meskipun data yang di peroleh Bawaslu tidak terdapat Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Ummi Nu'amah Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Semarang menjelaskan bahwa akun Sipol yang diterima Bawaslu hanya dapat mengakses nomor KTA, nama, dan alamat anggota Parpol, hal tersebut menjadi hambatan bagi Bawaslu dalam melakukan pencermatan keanggotaan Parpol khususnya dalam hal kegandaan yang berbasis NIK.
"Bawaslu tidak dapat mengakses elemen Nomor Induk Kependudukan (NIK). Melainkan hanya dapat mengakses nomor KTA, nama, dan alamat anggota Parpol, hal tersebut menjadi hambatan bagi Bawaslu dalam melakukan pencermatan keanggotaan Parpol khususnya dalam hal kegandaan yang berbasis NIK" jelas Ummi.
dari hasil pencermatan yang dilakukan Bawaslu terdapat anggota Parpol dengan kesamaan Nomor KTA, nama, dan alamat sebanyak 8.822 anggota yang terdiri 3.418 dalam satu parpol dan 5.404 antar parpol. kesamaan Nomor KTA, nama, dan alamat tersebut patut diduga terjadi potensi kegandaan.
data dari hasil pencermatan Sipol tersebut telah disampaikan ke KPU kabupaten Semarang untuk di tindak lanjuti. (MBP)
