Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Serahkan Imbauan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II 2026 kepada KPU

Penyerahan Imbauan Bawaslu Kabupaten Semarang kepada KPU Kabupaten Semarang pada Kamis, 30 April 2026.

Penyerahan Imbauan Bawaslu Kabupaten Semarang kepada KPU Kabupaten Semarang pada Kamis, 30 April 2026.

Ungaran - Bawaslu Kabupaten Semarang secara resmi menyerahkan surat imbauan terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 kepada KPU Kabupaten Semarang pada Kamis, 30 April 2026. Surat bernomor B-13/PM.00.02/K.JT-23/04/2026 tertanggal 29 April 2026 tersebut disampaikan sebagai langkah pencegahan pelanggaran dan penguatan pengawasan terhadap pelaksanaan PDPB Triwulan II Tahun 2026.

Penyerahan dilakukan oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Semarang, Muharom Al Rosyid, didampingi Kepala Subbagian Pengawasan Pemilu dan Humas Widya Astuti, serta staf sekretariat Noor M dan Nasyar.

Dari pihak KPU Kabupaten Semarang, imbauan diterima oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Agus Setiyoko, bersama Kepala Subbagian Perencanaan, Data dan Informasi, Achmad Mauludini.

Imbauan ini menekankan pentingnya pelaksanaan pemutakhiran data pemilih secara komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsif, partisipatif, akuntabel, serta menjamin perlindungan data pribadi sesuai Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025.

“Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan harus dilaksanakan sesuai prinsip dan prosedur yang diatur agar menghasilkan data pemilih yang akurat, mutakhir, serta menjamin hak pilih masyarakat,” ujar Muharom Al Rosyid.

Melalui langkah ini, Bawaslu Kabupaten Semarang menegaskan komitmennya dalam mengawal kualitas daftar pemilih guna mewujudkan pemilu yang demokratis, akurat, dan berintegritas.

Humas Bawaslu Kabupaten Semarang