Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Soroti Pentingnya Akta Kematian untuk Pemilih TMS

Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang Agus Riyanto saat menyampaikan masukan pada rapat pleno yang diselenggarakan oleh KPU (30/9/2026)

Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang Agus Riyanto saat menyampaikan masukan pada rapat pleno yang diselenggarakan oleh KPU (30/9/2026)

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Semarang mengapresiasi kerja sama yang baik antara KPU, jajaran TNI-Polri, Dukcapil, serta pengawas pemilu di tingkat bawah dalam proses pemutakhiran data pemilih. Namun, dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026, Bawaslu secara khusus menyoroti masih ditemukannya persoalan data pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Salah satu masalah utama yang disoroti oleh Bawaslu adalah keberadaan pemilih yang telah meninggal dunia tetapi masih tercantum di dalam data akibat belum diterbitkannya atau belum diurusnya akta kematian resmi. Menanggapi hal tersebut, Bawaslu mendorong agar KPU dan pemerintah daerah melalui Dukcapil serta aparatur desa dan kelurahan dapat menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya pengurusan akta kematian.

Langkah proaktif ini dinilai sangat mendesak guna meminimalisir anomali data, menghindari duplikasi, serta memastikan pemilih TMS dapat segera dibersihkan dari daftar pemilih berkelanjutan. Selain isu akta kematian, Bawaslu juga menaruh perhatian serius pada validitas data pemilih pindah domisili dan pemilih di bawah umur demi menjaga kemurnian daftar pemilih.

Seluruh masukan dan rekomendasi konstruktif yang disampaikan oleh Bawaslu, beserta catatan dari unsur partai politik dan aparat keamanan, disambut baik oleh KPU Kabupaten Semarang yang berkomitmen untuk terus menindaklanjutinya. Bawaslu berharap evaluasi ini menjadi acuan penting bagi perbaikan kualitas data pemilih di Kabupaten Semarang pada periode-periode berikutnya.

Penulis: Farhan Aditya P

Editor: Farhan Aditya P

Dokumentasi: Farhan Aditya P