Lompat ke isi utama

Berita

Pengawasan Coklit Terbatas Kelompok Rentan dan Warga Luar Negeri oleh Bawaslu

Komitmen Bawaslu Kabupaten Semarang dalam mengawal hak pilih masyarakat terlihat nyata dalam pengawalan proses penelaahan data sebelum Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 disahkan. Bawaslu mengawasi secara ketat rangkaian pencocokan dan penelitian terbatas (coklit terbatas) yang dilaksanakan pada 4 hingga 18 September 2026.

Coklit terbatas tersebut memfokuskan verifikasi faktual pada kelompok pemilih dengan karakteristik khusus yang memerlukan perhatian ekstra. Kelompok khusus yang ditelaah meliputi warga lanjut usia yang berusia 100 tahun ke atas, pemilih di bawah umur yang telah melangsungkan pernikahan, serta warga Kabupaten Semarang yang sedang bekerja atau menempuh studi di luar negeri, seperti di Dubai dan Swiss.

Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto, turut hadir langsung dalam rapat pleno yang dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Semarang, Bambang Setyono, di Ruang Aula Lantai 3 Gedung Kantor KPU Kabupaten Semarang pada Rabu, 30 September 2026. Di hadapan peserta undangan, Bawaslu memastikan bahwa proses verifikasi lapangan yang diawasi benar-benar mencerminkan kondisi riil pemilih di lapangan.

Setelah pembacaan tata tertib dan rekapitulasi data pemilih dari 19 kecamatan oleh Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Semarang, Agus Setiyoko—yang menetapkan total pemilih berkelanjutan di Kabupaten Semarang pada Triwulan III 2026 mencapai 839.087 jiwa (terdiri atas 413.567 pemilih laki-laki dan 425.520 pemilih perempuan)—Bawaslu terus mengawal jalannya pleno hingga sesi tanggapan dan penandatanganan berita acara.

Penulis: Farhan Aditya P

Editor: Farhan Aditya P

Dokumentasi: Farhan Aditya P